kantongberita.com, TAPTENG | Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas ketidakhadiran Instansi terkait dalam rapat klarifikasi yang telah dijadwalkan untuk membahas berbagai pengaduan masyarakat seputar bantuan bencana, yang meliputi Dana Tunggu Hunian (DTH), Jaminan Hidup (JADUP), serta pembangunan Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP).
Rapat tersebut sebelumnya telah mengundang sejumlah pihak terkait, antara lain BPBD, Dinas Sosial, Dinas Perkim, Camat Tukka, Kades Tapian Nauli, Camat Badiri, dan Kepala Desa Aek Horsik.
Namun, setelah ditunggu lebih dari 1 Jam hingga rapat dilaksanakan, tidak satu pun pihak yang diundang hadir tanpa memberikan penjelasan resmi.
DPRD juga menyayangkan sikap Sekretaris DPRD beserta Bagian Persidangan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, yakni tidak hadir dalam ruang rapat untuk mengikuti jalannya rapat serta tidak melakukan pencatatan risalah rapat sebagaimana mestinya.
Menurut Musliadi Simanjuntak, Anggota DPRD Tapteng dari Fraksi NasDem, sikap pihak Ekskutif Pemkab Tapteng ini mencerminkan ketidakpastian terhadap tugas dan fungsi kelembagaan.
Bahkan, dia menduga kalau sikap Ekskutif ini merupakan langkah untuk melemahkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“Atas kejadian tersebut, saya selaku anggota DPRD menilai terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap tugas dan fungsi kelembagaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya upaya yang dapat melemahkan fungsi pengawasan DPRD serta menghambat pelaksanaan tugas-tugas kedewanan,” ujar Musliadi, yang saat itu bersama Wakil Ketua DPRD Tapteng Joneri Sihite, dari Fraksi Golkar, Ardino Tarihoran dari Fraksi NasDem, dan Deni Herman Hulu dari Fraksi Gerindra, Kamis (2/4/2026).
Tak hanya itu, Musliadi juga menilai ketidakhadiran pihak Ekskutif pada rapat yang dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB merupakan gambaran rendahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Begitu juga dengan sikap Sekretaris Dewan yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai fasilitator di tengah 35 orang anggota DPRD Tapteng, juga dinilai sebagai langkah untuk menghambat fungsi pengawasan DPRD.
“Tindakan tersebut berpotensi menghambat fungsi pengawasan DPRD, yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam sistem pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Diapun meminta Ketua DPRD Tapteng
untuk mengambil langkah tegas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar kondisi ini tidak terus berlanjut.
“DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya dalam memastikan bantuan bencana disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya sembari berharap kejadian ini menjadi perhatian serius dan tidak boleh terulang kembali. Mengingat, langkah yang diambil DPRD menyangkut kepentingan masyarakat luas yang sedang membutuhkan perhatian dan kehadiran negara, terlebih bagi para Korban bencana. (red)





