kantongberita.com, SIBOLGA | Dari keterangan warga dan pihak Kantor Pos Sibolga yang dihadirkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) disimpulkan oleh Ketua DPRD Sibolga Ansyar Afandy Paranginangin bahwa Lurah Pancuran Bambu Rospita Sinaga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran Bansos Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dengan sesuka hati mengalihkan milik warga yang namanya terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke warga lainnya.
Padahal sesuai aturannya, Bansos baru dapat dialihkan atau digantikan bila pemilik nama telah meninggal dunia, tidak berdomisili di tempat, atau berdomisili di tempat tapi tidak dikenal. Dan yang paling penting lagi, penerima pengganti harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kalaupun dia janda, lansia atau sebagainya tidak terdaftar di KPM tidak bisa juga mendapat. Dia harus terdaftar di KPM. Tapi hari ini kondisinya adalah bahwa manusianya masih hidup alamatnya masih sama, namanya masih keluar, tapi bantuannya tidak tersalurkan,” kata Ansyar dengan nada berang setelah mendengar semua keterangan warga dan pihak Kantor Pos.
Menurutnya, kasus pengalihan Bansos sepihak oleh Lurah Pancuran Bambu ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau mengacu kepada undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang 30 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan, ini sudah masuk pada tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Sebelumnya, Lurah Pancuran Bambu Rospita Sinaga berdalih pengalihan Bansos tersebut, karena pemilik tidak datang mengambil CBP nya, dan dianggap bahwa pemilik sudah tidak tinggal di alamat yang sama lagi. Sehingga, digelar Muskel untuk mengalihkan jatah CBP warga tersebut ke warga lainnya, yang satu pandangan Politik dengan Lurah.
“Dialihkan ini artinya, bukan menjadi hak milik dia (penerima pengganti). Apabila nanti sudah saya alihkan kepada si b, datang lagi yang bersangkutan itu, tetap akan dikembalikan lagi kepada yang semula,” terang Lurah Pancuran Bambu.
Sementara menurut warga penerima manfaat yang menjadi korban pengalihan sepihak ini, pihak Kelurahan baik Lurah maupun Kepling tidak pernah memberitahu mereka bahwa Bansos dari Pemerintah Pusat tersebut sudah bisa diambil di Kantor Pos.
Padahal kata para warga penerima manfaat tersebut, mereka masih tinggal di alamat yang sama, sehingga mustahil bila Kepling tidak menemukan mereka. (red)