Menang Sengketa, PDAM Tirta Nauli Sibolga Minta Sahat Sihombing Hormati Putusan Mahkamah Agung

kantongberita.com, SIBOLGA | Meski sudah menang sengketa di tingkat Mahkamah Agung (MA), namun hingga kini Sahat Sihombing masih terus menuding Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga menyerobot sebagian tanah miliknya yang berada di Sarudik, disekitar Intake atau bangunan penampung air milik perusahaan daerah Pemerintah Kota Sibolga.

Bahkan baru-baru ini, Sahat Sihombing lewat kuasa hukumnya Erwin Situmeang menagih ganti rugi tanah yang dituding dipakai oleh Perumda Air Minum Tirta Nauli sebagai jalan dan jalur penanaman pipa.

Menanggapi hal itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga Khairunnas Panggabean membantah tudingan tersebut. Menurutnya, dengan adanya keputusan Mahkamah Agung, secara otomatis telah membatalkan klaim kepemilikan tanah seluas 25.000 m oleh Sahat Sihombing.

“Tidak benar kami memakai tanah Sahat Sihombing. Kita sudah menang di Mahkamah Agung. Semua dalil Sahat Sihombing, termasuk yang katanya tanahnya seluas 25.000 meter itu, sudah batal. Artinya, pengadilan juga tidak membenarkan kalau Sahat Sihombing punya tanah 25.000 meter,” ujar Khairunnas saat melakukan kunjungan ke Intake Sarudik pasca keluarnya hasil keputusan Mahkamah Agung, bersama Kasi Datun Kejari Sibolga, Riamoor Bangun selaku pengacara negara. Kemudian, hadir perwakilan Bagian Hukum Pemko Sibolga Rio M Lumban Tobing serta perwakilan Dinas PU-PR Sibolga, Kamis (25/6/2026).

Diketahui kalau saat ini, Sahat Sihombing menutup akses jalan menuju Intake atau bangunan penampungan air milik Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga. Sahat Sihombing mengklaim kalau jalan tersebut merupakan tanah miliknya.

Meski kesal dengan ulah Sahat Sihombing yang terus mempersoalkan lahan dengan Perumda Air Minum Tirta Nauli, Khairunnas tetap menunjukkan itikad baiknya dengan meminta Sahat Sihombing agar menghormati keputusan Mahkamah Agung dan segera membuka blokir akses jalan menuju Intake Sarudik.

Karena, sesuai dokumen serta keputusan Mahkamah Agung, jalan masuk menuju Intake tersebut merupakan milik Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga.

“Jalan masuk itu masih tanah kami, bukan tanah dia. Jadi, kami mengimbau agar Sahat Sihombing membuka akses jalan yang dia tutup itu,” imbuhnya.

Bila Sahat Sihombing tidak mengindahkan himbauannya tersebut, Khairunnas mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwajib.

Karena menurut Khairunnas, saat ini perbaikan intake yang beberapa bulan lalu rusak diterjang bencana, sedang berjalan.

Dia berharap dengan tidak adanya gangguan dari pihak Sahat Sihombing, pembangunan Intake tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga, air bersih dapat kembali mengalir ke rumah-rumah masyarakat.

“Ini bukan kepentingan saya pribadi. Tapi ini kepentingan masyarakat luas. Air itu adalah kebutuhan utama masyarakat. Kemarin intake nya rusak kena bencana, sekarang lagi diperbaiki oleh Kementerian PU. Kalau masih tetap ditutup jalannya, kami akan laporkan, karena telah mengganggu dan menghambat pembangunan,” tukasnya.

Khairunnas juga mengajak masyarakat agar mendukung proses perbaikan Intake Sarudik yang sedang berjalan. Karena ini menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *