Operasi JAGRATARA, Imigrasi Sibolga Temukan WNA di Tapsel dan Padangsidempuan

Foto : Tim operasi JAGRATARA Imigrasi Sibolga.

kantongberita.com, SIBOLGA | Imigrasi Sibolga menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing atau yang disebut dengan JAGRATARA, ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan orang asing di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Operasi yang digelar selama dua hari, sejak Kamis-Jumat (2-3/5/2024), serentak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dibawah kendali pusat, sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 14 April 2024.

Kemudian, Surat Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor: W.2.UM.01.01-16104 tanggal 19 April 2024 dan Surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Nomor: W.2.IMI.IMI.5-UM.01.01-1674.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Simanullang menjelaskan, operasi kali ini dilaksanakan di kedua daerah yang menjadi wilayah kerja Imigrasi Sibolga.

“Mengingat di daerah ini ada perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Diantaranya, PT. Sinohydro, PT. NSHE, dan PT. HDEC
yang berada di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Saroha.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memberikan informasi terkait pelaporan TKA, yang dilanjutkan paparan tentang aplikasi Molina oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, dan paparan oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga.

Dari hasil operasi, di perusahaan itu tidak ada ditemukan pelanggaran terhadap orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

Setelah itu, tim bergerak ke Pondok Pesantren Al-Ansor yang berlokasi di Kota Padangsidimpuan. Mereka diterima pemilik Pesantren H. Sahdi Ahmad Lubis.

Di Pesantren ini ada orang asing bernama Eltohami Ibrahim Bayoumi Sayed Ahmed warga Mesir dengan masa berlaku visa 20 Februari 2024 sampai 19 Mei 2024.

Pemilik Pondok Pesantren menyampaikan, kehadiran Warga Negara Mesir itu sebagai calon tenaga pengajar yang diharapkan dapat membantu kemampuan Bahasa Arab Santri dan Santriwati.

Mendapat penjelasan tersebut, Kasi Inteldakim memberikan arahan kepada pihak Pondok Pesantren untuk melakukan kewajiban melapor terkait adanya orang asing tersebut.

Pihak Pondok Pesantren kemudian diminta datang ke Kantor Imigrasi Sibolga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kemudian, tim mendatangi Kelurahan Ujungpadang, Kota Padangsidimpuan terkait adanya laporan dari masyarakat adanya dugaan Warga Negara Asing yang tinggal di daerah tersebut bernama Sarimah Binti Muskita.

Namun, saat tim tiba di lokasi, keberadaan WNA itu tidak ditemukan.

Tim lalu melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Padangsidimpuan, sebab diketahui Sarimah Binti Muskita telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor: 1277024102820008 atas nama Siti Norsimah.

“Pihak Disdukcapil Kota Padangsidimpuan melalui Kabid PIAK membenarkan hal tersebut dan tidak mengetahui bahwa sebelumnya Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah merupakan Warga Negara Malaysia,” ungkap Saroha.

Atas kejadian tersebut Disdukcapil Padangsidempuan bersedia membantu Imigrasi Sibolga untuk mencari dan mengetahui keberadaan Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah.

Sore harinya, tim operasi dari Imigrasi Sibolga menyambangi LSM PT Sumatera Rainforest Institute yang beralamat di Sipirok, Tapanuli Selatan.

Berdasarkan aplikasi Molina diketahui PT tersebut dikunjungi Warga Negara Belanda dengan menggunakan Visa Kunjungan.

Dan hal itu dibenarkan oleh pihak LSM PT Sumatera Rainforest Institute Edi Amin. Warga Negera Belanda tersebut terkonfirmasi bernama Joep Lucas Tristan Van Den Heuvel, dengan masa berlaku paspornya tanggal 28 Maret 2022- 28 Maret 2032. Sementara, masa berlaku Visanya tanggal 18 April 2024-16 Juli 2024.

“Menurut keterangan WNA asal Belanda itu kepada tim operasi, kehadirannya di Indonesia sebagai volunteer (relawan) yang mempelajari tentang hutan-hutan di daerah Tapanuli Selatan,” jelas Saroha, menambahkan bahwa kegiatan Joep Lucas tersebut di Kota Padangsidempuan berlangsung selama 21 hari.

Kasi Inteldakim Imigrasi Kota Sibolga memberikan arahan kepada pihak LSM untuk melakukan kewajiban melapor terkait adanya orang asing tersebut.

Pihak LSM juga diminta agar datang ke Kantor Imigrasi Sibolga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Operasi selama dua hari itu berjalan dengan baik tanpa ada kendala. Terkait WNA yang ada di Pondok Pesantren dan di LSM PT Sumatera Rainforest Institute, diduga terjadi pelanggaran Keimigrasian yakni Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai Penjamin Orang Asing yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren dan Pengurus LSM PT Sumatera Rainforest Institute sebagai Penjamin,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut hasil operasi itu, kepada Penjamin Orang Asing dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Sibolga.

Selain itu meminta Penjamin Orang Asing untuk memberikan laporan keberadaan dan kegiatan Orang Asing secara berkala.

Terkait WNA Sarimah Binti Muskita alias Siti Norsimah yang sudah memiliki KTP Indonesia, pihak Imigrasi akan terus melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan ke pihak Disdukcapil Kota Padangsidimpuan dan Konsulat Jenderal Malaysia. (red)