Pemkab Tapteng Sampaikan Hasil Rekonsiliasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Penggunaan Dana Desa

Foto : Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah dan jajaran, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga dan jajaran menyampaikan hasil kegiatan acara koordinasi dan rekonsiliasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (10/5/2023).

Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah dan jajaran, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga dan jajaran menyampaikan hasil kegiatan acara koordinasi dan rekonsiliasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (10/5/2023).

Acara yang dihadiri oleh perwakilan 154 Desa (111 Kepala Desa, 88 Bendahara/Kaur Keuangan dan 10 Pendamping Desa) ditandai dengan penandatanganan komitmen pembayaran pajak lewat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

Pada acara tersebut, disampaikan bahwa pihak Perpajakan telah melakukan konsultasi/konseling/diskusi tentang kewajiban perpajakan atas Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Kemudian, juga disampaikan langkah-langkah pencapaian optimalisasi yang telah dilakukan antara lain, mendorong penyelesaian Laporan Realisasi Anggaran yang akuntabel, Penerapan Aplikasi Siskeudes secara optimal di seluruh desa, serta penggunaan Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu Pajak untuk membantu perhitungan pajak yang masih harus dibayarkan.

Pj Bupati berharap dengan adanya aksi optimalisasi yang dilakukan, komitmen yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa dapat tercapai.

Inspektorat diminta ikut memonitoring realisasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas Dana Desa. Serta terus dilaksanakan koordinasi dan komunikasi antar Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan KPP Pratama Sibolga untuk mendukung optimalisasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas Dana Desa. (red)

banner 2560x1280