kantongberita.com, TAPTENG | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar monitoring Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut dengan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Pandan, Selasa,(23/7/2024).
Diketahui, ada 3 Kelurahan yang di monitoring, diantaranya Kelurahan Pandan Wangi, Kelurahan Sibuluan Baru dan Kelurahan Aek Tolang.
Sekdakab Tapteng Erwin Hotmansah Harahap, yang hadir dalam monitoring bersama Dinas terkait tersebut mengatakan bahwa tujuan dilakukannya monitoring untuk memastikan setiap bangunan yang berdiri sudah memiliki PBG sebelum membangun.
Dan ternyata, dari hasil monitoring hari ini, ditemukan beberapa bangunan yang belum mengantongi PBG.
“Kami tidak bertemu langsung dengan pemilik Bangunan. Namun kami berpesan kepada Tukang Bangunan yang berada di lokasi, agar disampaikan ke pemilik bangunan untuk segera diurus IMB dari Pemkab Tapteng,” kata Erwin menambahkan kalau dirinya juga telah menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk menyurati Pemilik Bangunan.
Berdasarkan temuan tersebut, Pj Sekdakab Tapteng menghimbau masyarakat untuk mengurus PBG terlebih dahulu sebelum memulai proses konstruksi atau renovasi bangunan. Untuk memastikan, bangunan yang akan dibangun sesuai dengan peraturan zonasi, perencanaan tata ruang, dan standar keselamatan yang berlaku.
Turut hadir mendampingi Pj Sekdakab Tapteng pada monitoring tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapteng, Jonnedy Marbun, Kepala BPKPAD Tapteng Basyri Nasution, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tapanuli Tengah, Johannes Hanzan Saruksuk, Kadishub Tapteng Febrianto Manalu, Camat Pandan Syarifullah, dan Plh. Kepala Satpol PP Tapteng, Dodi Gultom. (red)