Kantong Berita, SIBOLGA – Pada Rabu (31/3), Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan, bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Sibolga, melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 5000 m³ di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Tanah tersebut yang sebelumnya dikuasai oleh pihak UD. Budi Jaya, dan digunakan sebagai tangkahan ikan, diduga merupakan milik Pemko Sibolga.
Melalui laman website resmi Dinas Kominfo Sibolga, diketahui bahwa Pemko menancapkan empat plank di lokasi tersebut, yang menegaskan klaim atas kepemilikan tanah tersebut.
Wali Kota menyatakan bahwa sebelumnya Pemko Sibolga telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Sibolga untuk menyelamatkan aset negara tersebut.
Dia juga mengungkapkan rencana untuk mengambil alih aset-aset negara lain yang saat ini dikuasai oleh pihak lain, untuk digunakan dalam pembangunan.
Jamaluddin menegaskan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Pajak Ikan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sibolga.
Kajari Sibolga, Hendri Nainggolan, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan demi kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat terkait.
Acara eksekusi ini juga dihadiri oleh Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, SKM, MM, serta para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan OPD terkait.