Kantong Berita, SIBOLGA-Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Sibolga mengeksekusi tanah berukuran 5000 m³ di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Rabu (31/3).
Tanah tersebut diklaim milik Pemko Sibolga yang selama ini dikuasai oleh pihak UD. Budi Jaya, yang digunakan sebagai tangkahan ikan.
Dikutip dari laman website milik Dinas Kominfo Sibolga, saat eksekusi Pemko menancapkan 4 plank di tanah tersebut, yang menjelaskan kalau tanah tersebut merupakan milik Pemko Sibolga.
Menurut Wali Kota, sebelumnya Pemko Sibolga telah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Sibolga, dalam hal penyelamatan aset negara tersebut.
Bahkan kedepannya kata mantan Anggota DPRD Tapteng tersebut, aset-aset negara lainnya yang ada yang selama ini dikuasai pihak lain, juga akan dilakukan hal yang sama, diambil alih pemerintah dan dipergunakan untuk pembangunan.
“Kota kita ini Kota Kecil, lahan milik pemerintah Kota Sibolga ini juga terbatas. Lahan ini nanti akan digunakan untuk Pajak Ikan, yang tentunya untuk kemakmuran masyarakat kota Sibolga,” kata Jamaluddin.
Ditegaskan Kajari Sibolga Hendri Nainggolan, eksekusi tersebut merupakan kepentingan negara.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi kami sebagai Kajari, bukan juga kepentingan pribadi Pak Kapolres, juga bukan untuk kepentingan Pribadi Pak Wali Kota. Ini untuk kepentingan negara. Apapun kami hadapi untuk kepentingan negara,” tegas Hendri.
Hadir bersama Wali Kota, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, SKM, MM, beserta para Staf Ahli, Asisten dan Pimpinan OPD terkait. (int/red)