Polisi Bubarkan Pesta Ulang Tahun di Tapteng

Foto : Polisi saat membubarkan pesta ulang tahun di Lapo Harambir.

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membubarkan sebuah pesta ulang tahun yang digelar di Lapo Harambir Hotel PIA Pandan, Kamis (1/4) sekira pukul 22.15 WIB.

Pembubaran dilakukan sehubungan dengan penegakan protokol kesehatan (Prokes). Karena pesta tersebut tidak mengantongi izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolsek Pandan, AKP Zulkarnain Pohan didampingi Kanit Provos Polsek Pandan BRIPKA M. Simanjuntak memimpin langsung pembubaran pesta.

Untuk menghindari terjadinya kericuhan, Kapolsek memberikan pemahaman dan penjelasan kepada para tamu/undangan acara Perayaan Ulang Tahun tersebut. Bahwa, mengundang kerumunan dilarang, sesuai prokes selama masa Pandemi Covid-19.

Kapolsek kemudian menghimbau agar tamu pesta yang jumlahnya sekitar 100 orang tersebut segera membubarkan diri.

“Karena pesta tersebut diselenggarakan tanpa izin dari Satgas Penanganan Covid-19. Dan terpantau dilapangan para peserta tidak menerapkan 5M Protokol Kesehatan. Pada kesempatan tersebut Kapolsek Pandan menyampaikan Prokes 5M kepada para undangan menggunakan alat pengeras suara,” terang Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning.

Sekira pukul 23.00 WIB tamu/undangan berangsur-angsur membubarkan diri dengan tertib. Pihak Kepolisian tidak menjelaskan, siapa yang menjadi penanggungjawab pesta tersebut. (ril/kb)