Kantong Berita, TAPTENG – Pesta ulang tahun yang diadakan di Lapo Harambir Hotel PIA Pandan pada Kamis (1/4) sekitar pukul 22.15 WIB dibubarkan oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pembubaran tersebut dilakukan karena pesta tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan penegakan protokol kesehatan (Prokes).
Kapolsek Pandan, AKP Zulkarnain Pohan, bersama dengan Kanit Provos Polsek Pandan BRIPKA M. Simanjuntak, memimpin langsung pembubaran pesta tersebut.
Dalam upaya menghindari potensi kericuhan, Kapolsek memberikan pemahaman dan penjelasan kepada para tamu undangan mengenai larangan mengundang kerumunan sesuai dengan protokol selama pandemi Covid-19.
Kapolsek juga menghimbau agar sekitar 100 tamu pesta untuk segera membubarkan diri, karena pesta tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Penanganan Covid-19 dan tidak menerapkan 5M Protokol Kesehatan.
AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Kapolres Tapteng, menjelaskan bahwa pada saat itu Kapolsek Pandan menyampaikan Prokes 5M kepada para undangan menggunakan alat pengeras suara.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tamu undangan secara tertib mulai membubarkan diri. Namun, pihak kepolisian tidak memberikan informasi tentang siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pesta tersebut.