Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan menerbitkan surat edaran Nomor : 900.1.13/1990/2023, tentang pelunasan kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) bagi ASN dan Non ASN serta jajarannya.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011 tentang PBBP2, serta untuk mendukung tata kelola inklusif, perluasan dan percepatan digitalisasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Selanjutnya pelaksanaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) secara Non Tunai melalui kanal digital yang sudah dilaunching melalui mobile Bank Sumut, Tokopedia, Gopay, Pospay dan Blibli.
Untuk percepatan realisasi PBB-P2 Tahun berjalan sudah diserahterimakan kepada Kecamatan dan sudah boleh dibayarkan PBB-P2nya baik secara tunai ke Bank yang dihunjuk, Indomaret, Kantor Pos maupun pembayaran non tunai melalui kanal digital sampai batas jatuh tempo yang telah ditentukan.
Pada surat edaran tersebut disebutkan, apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran/pelunasan sampai dengan tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
Berdasarkan data yang ada banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) menguasai tanah dan bangunan dan memiliki PBB, namun belum melunasi tunggakan. Bahkan, ada yang belum memiliki PBB.
Seharusnya, ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat karena penyerapan Pajak Daerah akan digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Untuk itu, Pj Bupati memerintahkan seluruh Pimpinan OPD/SKPD agar mengirimkan fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 (bukti tunai/non tunai) seluruh ASN dan Non ASN serta jajarannya, untuk segera melaporkannya, menyampaikannya kepada Bupati Tapanuli Tengah c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah c.q. Kepala Bidang Pendapatan, sebelum berakhirnya jatuh tempo pembayaran. (red)