Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Pos Jaga Kediaman Bupati Tapteng

kantongberita.com, TAPTENG | Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Marhamadan Tanjung dan aktivis Erik Firmansyah Pasaribu di Pos Jaga kediaman Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana saat menerima Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum Tapanuli Tengah (AP3H-TT), yang sebelumnya merencanakan aksi damai di depan Mapolres Tapteng, Selasa (22/9/2026).

Menurut Kasat Reskrim, penyidik menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Marhamadan Tanjung secara profesional dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Penyidik kata Dian sempat menghadapi kendala pada tahap awal karena sejumlah saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Sampai Juli atau Agustus akhirnya diperoleh keterangan saksi,” ujar Dian.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara pada 31 Agustus 2026.

“Hasil gelar perkara diterima pada tanggal 14 September 2026. Kami juga sudah meminta keterangan ahli yang melakukan visum,” ungkapnya.

Dian menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk menindaklanjuti arahan yang diperoleh dari hasil gelar perkara di Polda Sumut.

“Rangkaian penyidikan masih terus berjalan sampai nantinya berkas perkaranya kami serahkan kepada JPU,” katanya.

Kasat Reskrim juga menyebut penyidik menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar untuk menduga dua orang terlapor melakukan penganiayaan terhadap Marhamadan Tanjung.

“Sebelumnya ada empat orang yang dilaporkan melakukan penganiayaan. Oleh karena itu, rangkaian penyidikan ini masih terus dilakukan,” ungkapnya.

Meski demikian, Dian belum mengungkap identitas maupun peran pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya memastikan penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah ada penetapan tersangka, dan secara administrasi resminya akan kami kirimkan SP2HP kepada pelapor,” kata Dian.

SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tersebut akan menjadi pemberitahuan resmi kepada pelapor terkait perkembangan penanganan perkara. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *