kantongberita.com, SIBOLGA | Seorang pria diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sibolga dari sebuah Gubuk di kawasan Peternakan Babi di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (11/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tangan pria berinisial FS (36) tersebut petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 18 paket berikut alat hisap alias bong.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzi dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 18 Bungkus Sabu Plastik Kecil didalam Bungkus Rokok. Kemudian, 2 buah mancis gas, sebuah Kaca Pirek, 2 Buah Pisau Lipat, Uang Tunai sebesar Rp188.000, sebuah Pipet, sebuah Bong yang terletak dibawah Gubuk tempat FS ditangkap,” terang Kasat Narkoba, Rabu (13/3/2024).
Selanjutnya, pria yang merupakan warga sekitar tersebut digelandang ke Mapolres Sibolga berikut barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, FS yang kesehariannya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang akrab disapa Cikgu.
Usai menjalani pemeriksaan, FS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dari Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)