kantongberita.com, SIBOLGA | Viral di media sosial, seorang pria bernama Doris mengaku dimintai biaya pemulasaran jasad istrinya yang meninggal dunia akibat longsor yang terjadi di jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa (25/11/2025) lalu sebesar Rp3 juta oleh pihak Rumah Sakit Umum (RSU) FL. Tobing Sibolga.
Pihak Rumah Sakit yang tidak terima dengan tudingan tersebut kemudian melakukan penelusuran.
Hasilnya, ditemukan 3 petugas kamar jenazah yang terlibat Pungli tersebut. 2 diantaranya berinisial KHS dan AT diketahui berstatus sebagai Pegawai BLUD Rumah Sakit atau setara Honor. Kemudian, NIP seorang ASN dan merupakan Kepala kamar jenazah.
Ketiganya kemudian diberi sanksi berat. 2 pegawai BLUD akhirnya di pecat, sementara yang ASN akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.
Pemecatan tersebut menurut Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Sibolga Denni Aprilsyah Lubis dalam keterangan persnya dilakukan setelah ketiganya mengakui perbuatannya dihadapan keluarga korban bencana, sekaligus menjadi korban Pungli.
Denni kemudian menegaskan bahwa, pungli yang dilakukan merupakan inisiatif ketiga pegawai tersebut, dan tidak ada kaitannya dengan manajemen Rumah Sakit. Karena uang tersebut diberikan langsung ke tangan oknum pegawai, bukan di setor lewat loket pembayaran Rumah Sakit.
“Ini ada video yang kami lakukan ketika kami melakukan Konfrontir yang dihadiri oleh pihak keluarga korban yang menyerahkan uang. Kemudian juga oknum pegawai di RSUD FL Tobing Sibolga yang melakukan pungutan liar. Artinya bahwa hal tersebut bukan dilakukan oleh RSUD tetapi pungli yang dilakukan oleh oknum tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan oleh Manajemen RSUD FL Tobing Sibolga,” tegas Denni diamini Direktur RSU FL Tobing Sibolga dr. Ivona Hasfika dan Wakil Direktur Rialisma Marbun di salah satu ruangan RSU FL Tobing Sibolga, Senin (8/12/2025).
Sekilas, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga ini meluruskan informasi yang juga dimuat di beberapa media bahwa Pungli yang dilakukan oleh ke 3 oknum petugas kamar jenazah tersebut terhadap pria bernama Doris tersebut hanya sebesar Rp800.000, bukan sebesar Rp3 juta.
Dan hal itu juga telah diakui oleh pihak keluarga Doris dihadapan ke 3 pelaku pada saat pertemuan, yang digelar, Minggu (7/12/2025).
“Bukan tiga juta, dengan dalih mereka mengatakan itu uang Pemulasaraan Jenazah dan uang Ambulance,” ujar Denni sembari menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh ke 3 petugas kamar jenazah tersebut, telah dikembalikan sepenuhnya kepada pihak keluarga yang menjadi korban pungli.
Meski demikian, ke 3 nya terpaksa ditindak tegas, karena telah mencoreng nama baik RSU FL Tobing, dan juga Pemko Sibolga.
“Direktur RSUD FL Tobing Sibolga telah melakukan tindakan tegas terhadap itu. Ada dilakukan oleh 2 orang pegawai BLUD dan terlibat satu orang pegawai negeri sipil. Atas para pegawai BLUD itu semuanya, direktur RSUD FL Tobing Sibolga mengambil tindakan tegas Pemutusan Hubungan Kerja, yang pertama. Terhadap berinisial AT kemudian yang kedua terhadap berinisial KHS. Ini ada suratnya ada dua untuk yang pegawai BLUD. Kemudian untuk yang PNS itu akan diperiksa Inspektorat, ini suratnya sudah juga akan diajukan kepada inspektorat untuk diperiksa,” pungkas Denni.
Direktur Rumah Sakit membenarkan apa yang disampaikan oleh Denni. Menurutnya, pasca terjadinya bencana, dirinya telah menegaskan kepada seluruh bawahannya agar tidak melakukan pengutipan biaya terhadap penanganan korban bencana, baik korban luka maupun yang meninggal dunia.
Karena menurut Ivona, pihaknya telah menyediakan anggaran makan dan minum petugas medis, serta biaya Bahan Bakar kendaraan yang digunakan saat bekerja.
“Langsung saya sampaikan kepada Wadir dan juga pegawai lainnya termasuk yang ada di IGD, ini jangan ada dikutip, ini sudah jelas bencana. Karena dimana-mana tempat sudah terjadi longsor, jadi jangan kita bebankan lagi bencana ini kepada masyarakat yang ada di Kota Sibolga atau sekitarnya. Diluar Kota Sibolga ini juga di gratiskan. Jadi begitu juga untuk di kamar jenazah, saya sudah menyampaikan dari awal jangan ada kutipan, ini sudah menjadi tanggung jawab kita Pemko Sibolga untuk melayani masyarakat yang dalam kesusahan,” terang Ivona menimpali.
Adapun yang menjadi tanggungjawab Rumah Sakit terhadap korban bencana kata Ivona meliputi, perawatan korban luka, pemandian jenazah dan penutupan luka yang terdapat pada tubuh jenazah serta Ambulance.
“Namun, kalau kain kafan, dari pihak keluarga masing-masing. Dan diantar pulang oleh Ambulance, kita yang mengantar, itu juga gratis, itu tidak ada dipungut biaya apapun,” tegasnya. (red)












