kantongberita.com, SIBOLGA | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keras tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan di Terminal BBM Pertamina (Depot) Sibolga, Rabu (2/7/2025).
Ketua PWI Sibolga-Tapteng, Jason Gultom, didampingi Sekretarisnya Preddy Situmorang, mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengingatkan semua pihak, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh hukum. Menghalang-halangi tugas wartawan adalah tindak pidana sekaligus pelanggaran terhadap prinsip demokrasi,” tegas Jason, Jumat (4/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi insiden yang menimpa sejumlah wartawan saat meliput kelompok mahasiswa, dan warga Pasar Belakang saat mengantar surat terkait desakan pemindahan Terminal BBM Sibolga, yang dinilai membahayakan pemukiman sekitar.
Sebelumnya, rombongan mahasiswa dan masyarakat diterima baik oleh salah seorang Satpam.
Namun suasana berubah tegang saat seorang pria berseragam Pertamina, bertuliskan “Aleksander Sitepu”, melarang wartawan mengambil dokumentasi penyerahan surat.
Bahkan, pria tersebut mengusir rombongan dari depan Pos Satpam keluar gerbang dan menyebut dirinya sebagai perwakilan dari Mabes TNI.
“Saya dari Mabes TNI. Hati-hati Abang, jangan sampai informasi-informasi apalagi foto saya keluar tanpa seizin saya,” ucapnya sambil menunjuk wartawan dengan nada arogan.
PWI menilai tindakan oknum yang mengaku dari Mabes TNI tersebut mencederai kemerdekaan pers dan meminta semua pihak agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Dalam video yang sudah tayang di sejumlah media, oknum tersebut dengan jelas mengatakan dia dari Mabes TNI. Seharusnya seorang dari Mabes TNI memberikan contoh yang humanis kepada siapapun. Namun dengan cara arogansi oknum tersebut, itu menjadi representasi Mabes TNI. Apakah memang demikian sikap dari Mabes TNI dalam menghadapi masyarakat dan wartawan,” ketus Jason.
Untuk itu, PWI mendukung sikap Wartawan yang melaporkan oknum tersebut ke Polisi Militer (PM).
“Kita siap mendampingi rekan-rekan wartawan melaporkan oknum keamanan yang mengaku dari Mabes TNI itu. Selaku orang Mabes, dia harus paham apa itu tugas wartawan yang tertuang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di mana Undang-Undang itu merupakan hukum dasar yang mengatur bidang pers di Indonesia. Ini mencakup hak dan kewajiban jurnalis, hak menjalankan profesi jurnalistik,” tegas Jason.
Terkait persoalan ini kata Jason, PWI akan berkoordinasi dengan Danrem 023/KS, agar tidak terulang lagi hal yang sama.
“Karena TNI itu besar dan bertumbuh dengan rakyat, makanya Motto TNI, bersama Rakyat TNI Kuat,” ujarnya.
PWI menyerukan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai bagian penting dalam negara demokrasi dan penegakan hak publik atas informasi.
“Kami harap insiden seperti ini tidak terjadi lagi ke depan. Hormati kerja jurnalistik yang bertujuan menyampaikan informasi ke publik,” tegasnya.
Di sisi lain, PWI juga mengimbau para wartawan untuk selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Wartawan harus tetap profesional dan beretika dalam peliputan, agar kepercayaan publik tetap terjaga,” imbuhnya.
Adapun sejumlah wartawan yang mendapatkan perlakuan arogan dari oknum mengaku dari Mabes TNI tersebut, diantaranya Reporter RRI, Jurnalis TV One, Wartawan dari grup JPNN, serta beberapa wartawan media lokal. (red)





