Sahat Sihombing Dilapor ke Polres Tapteng, Perumda Tirta Nauli Beber Fakta Pengadilan Tolak Klaim 25.000 m

kantongberita.com, TAPTENG | Putusan Mahkamah Agung ternyata tidak menjadi akhir sengketa atas kepemilikan tanah lokasi berdirinya Intake atau Water Treatment Plant (WTP) di Lingkungan VII Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah antara Sahat Sihombing dengan Perumda Tirta Nauli Sibolga.

Meski telah membaca amar putusan Mahkamah Agung, namun Sahat Sihombing, yang diketahui merupakan pensiunan Perumda Tirta Nauli Sibolga, masih saja melakukan penutupan atau pemblokiran akses masuk menuju Intake milik perusahaan daerah Kota Sibolga tersebut.

Dimana menurut analisa Sahat Sihombing lewat kuasa hukumnya Erwin Situmeang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut hanya melepaskan 2.500 m dari 25.000 m yang sebelumnya di klaim sebagai milik Sahat Sihombing.

Sehingga, Sahat Sihombing masih beranggapan kalau dirinya masih memiliki hak atas tanah seluas 22.500 m di lokasi sekitar berdirinya Intake milik Perumda Tirta Nauli Sibolga.

Sementara, menurut pihak Perumda Tirta Nauli Sibolga, hasil putusan dari mulai tingkat Pengadilan Negeri Sibolga hingga Mahkamah Agung telah menolak satu-satunya bukti yang diajukan oleh Sahat Sihombing atas klaim kepemilikan tanah seluas 25.000 m yakni surat jual beli antara Sahat Sihombing dengan pemilik lahan sebelumnya bernama Ramidun Simatupang.

Karena merasa terganggu dengan pemblokiran akses masuk yang dilakukan oleh Sahat Sihombing, Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga akhirnya melaporkan Sahat Sihombing ke Polres Tapteng, dengan membeberkan bukti-bukti hasil persidangan.

“WTP Sarudik telah dipasang plank di lahan milik Perumda Tirta Nauli Sibolga, dan tidak ada izin. Padahal lokasi Intake Sarudik itu harusnya steril dan tidak boleh dimasuki orang sembarangan. Karena, disana ada aset dan pengolahan air. Kalau aset itu rusak atau air terganggu, siapa yang akan bertanggungjawab,” kata Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga Khairunnas Panggabean dalam keterangan persnya usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Tapteng, Senin (29/6/2026).

Pada kesempatan tersebut, Khairunnas juga membantah pernyataan kuasa hukum Sahat Sihombing yang menyebut kalau pihaknya selama persidangan tidak pernah menunjukkan dokumen asli kepemilikan lahan.

“Semua itu bohong. Kita sudah tunjukkan itu di pengadilan. Makanya dari mulai pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, kita menang. Surat ini merupakan surat lahan yang ada dipinggiran WTP sarudik, semua sudah lengkap. Kami juga sudah sampaikan surat ini tadi kepada penyidik. Sesungguhnya di e-court Mahkamah agung semua sudah di upload,” tegas Khairunnas sembari menunjukkan dokumen asli atas kepemilikan lahan di lingkungan VII Kelurahan Sarudik.

Khairunnas juga menjelaskan bahwa surat jual beli antara Ramidun Simatupang dengan Sahat Sihombing yang dijadikan bukti klaim atas tanah seluas 25.000 m didalam persidangan tidak menjelaskan lokasi tanah secara akurat.

Karena dalam surat jual beli tersebut, tidak terdapat gambar dan patok tanah. Sehingga, hakim pada persidangan dari mulai tinggal Pengadikan Negeri hingga Mahkamah Agung menolak keabsahan surat tersebut.

“Kami juga melihat ada surat yang dijadikan mereka sebagai bukti kepemilikan mereka, itu adalah surat jual beli tanah antara Ramidun Simatupang dengan Sahat Sihombing. Di surat ini tidak ada patok dan gambar tanah. Ini juga dimintakan mereka pada peradilan yang lalu agar disahkan oleh majelis hakim. Namun majelis hakim sampai tingkat kasasi menolak semua gugatan mereka,” ungkap Khairunnas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Rio M Lumban Tobing, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sibolga yang melakukan pendampingan hukum terhadap Perumda Tirta Nauli Sibolga.

“Artinya, Sahat Sihombing tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan seluas 25.000 m tersebut. Bahkan surat jual beli antara Sahat Sihombing dengan Ramidun Simatupang ditolak oleh majelis hakim. Jadi tidak berkekuatan hukum kalau bapak Sahat Sihombing masih mengakui memiliki tanah 25.000 m,” tegas Rio sembari meminta Sahat Sihombing atau kuasa hukumnya agar menunjukkan bukti baru kepemilikan lahan seluas 25.000 m tersebut.

Sebelum meninggalkan Polres Tapteng, Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga menunjukkan bukti surat jual beli seluruh lahan yang dikuasai oleh Perumda Tirta Nauli Sibolga, termasuk lahan yang saat ini di klaim oleh Sahat Sihombing sebagai miliknya.

Didalam surat tersebut terdapat gambar denah tanah lengkap dengan ukurannya. Menariknya lagi, nama Sahat Sihombing juga ada pada surat tersebut, membubuhkan tandatangan sebagai saksi batas tanah.

Dengan adanya laporan tersebut, Perumda Tirta Nauli Sibolga berharap Sahat Sihombing tidak lagi mengganggu petugasnya dalam menjalankan tugas memenuhi kebutuhan air masyarakat Sibolga dan sebagian masyarakat Tapteng. Karena hal itu akan berpotensi mengganggu pelayanan pemenuhan kebutuhan air kepada masyarakat. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *