Satpol PP Wajib Berstatus PNS, FKBPPPN Tapteng Desak Kemendagri Laksanakan Amanat Undang-undang

Foto : Pengurus dan anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), DPD Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kantong Berita, TAPTENG-Satpol PP saat ini telah berusia setengah abad. Keberadaanya semakin penting setelah era reformasi. Dimana, Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.

Maka, untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.

Oleh karena itu, setelah Undang-undang Otonomi daerah di sahkan usai era reformasi, Satpol PP pun menjadi lembaga yang independen, yang melaporkan langsung tugas dan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Satpol PP memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, sehingga perlu meningkatkan kemampuan, baik fisik, maupun non fisik.

Mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpah wewenang) dari pemerintah atau kepala wilayah, atau kepala Instansi Vertikal kepada pejabat di daerah.

Seiring dengan peningkatan tugas dan fungsinya, petugas Satpol PP pun diwajibkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal golongan IIa dan tidak menerima status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014.

Namun kenyataannya, amanat Undang-undang tersebut hingga kini belum juga terlaksana. Masih banyak pemerintah daerah yang mengangkat pegawai Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS).

Sesuai aturannya, jelas hal itu bertentangan dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 pasal 256, yang menyebut polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil.

Keberadaan Satpol PP sebagai PNS juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No.5 Tahun 2014 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), DPD Kabupaten Tapanuli Tengah juga angkat bicara terkait kebijakan pemerintah tersebut yang hingga kini belum menemui titik terang.

Dimana, keberadaan honorer Satpol PP termasuk di Kabupaten Tapanuli Tengah masih menimbulkan banyak problem, karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan untuk diangkat menjadi CPNS.

“Mengenai hal ini kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), DPD Kabupaten Tapanuli Tengah meminta kepada pemerintah pusat/Kemendagri seperti yang ditegaskan dan disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah, yang mengatakan Kemendagri harus mengambil sikap tegas, karena sudah dinanti oleh honorer Satpol PP se-Indonesia,” kata Ketua FKBPPPN Tapteng Samahati Gea diamini pengurus dan anggota lainnya, Rabu (7/5/2023).

Melanjutkan ucapan Fadlun Badilah, Samahati dengan tegas mengatakan bahwa mereka Satpol PP Tapteng juga tidak mau di “Nina bobokkan” oleh Kemendagri. Mereka meminta agar Kemendagri segera membuat formula penyelesaian honorer Satpol PP seluruh Indonesia ke Menpan-RB.

“Pemerintah pusat wajib menjalankan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil. Kemarin bilang (Kemendagri) mau mendata ulang, sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri,” tegas Samahati.

Karena belum juga melaksanakan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014, sesuai intruksi Ketua FKBPPPN Pusat, rencananya ribuan honorer Satpol PP akan kembali turun ke jalan, menggelar aksi di depan Kantor Mendagri dan Menpan-RB.

“Selama tidak menyimpang dengan aturan yang ada, kita ikuti saja arahan dari ketua umum FKBPPN. Karena pada dasarnya, semua ini demi masa depan kita juga dan rasa solidaritas sesama Non PNS Satpol PP,” pungkasnya. (red)