kantongberita.com, MEDAN | Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta di laporkan ke Polda Sumut oleh seorang Wartawan senior berinisial JML, yang didampingi 15 pengacara, Selasa (6/2/2024).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut video viral Pj Bupati Tapteng berjudul “Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Sebut Wartawan Suka Meras dan Nipu”.
Seperti dilansir dari salahsatu media online yang menyebut Sugeng diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310.
JML menjelaskan, pada tanggal 27 Desember 2023, Pj Bupati Tapanuli Tengah, diduga telah menyebarkan berita bohong tersebut di Grup Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Sumut.
Tak hanya itu, perkataan Sugeng tersebut, juga sampaikan saat berada di Aula Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dihadapan para ASN.
Sebagai wartawan, JML mengaku kecewa atas ucapan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut.
Laporan JML tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
“Alhamdulillah saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng yang telah melecehkan profesi yang selama ini saya geluti. Karena saya tidak seperti yang direndahkan Pj Bupati Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya,” kata JML.
Hal itu diamini oleh Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran, SH, MH, saat mendampingi pelapor di SPKT Polda Sumut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut merupakan suatu penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Profesi wartawan ini adalah profesi mulia yang termasuk dalam sifat Rasul Nabi Muhammad, Tabligh, yang artinya menyampaikan, kalau profesi wartawan ini dinistakan oleh seorang pejabat Bupati, saya pikir ini minta keadilan yang serius dari pihak Polda Sumut,” kata Epza.
Ditimpali oleh Ketua Tim Hukum, Rahmad Sakti S. Pane, SH, yang mengatakan bahwa kliennya JML telah menjadi wartawan sejak tahun 2008.
Hal itulah yang membuatnya merasa sangat keberatan terhadap apa yang disampaikan oleh Pj Bupati Tapteng.
Dewan Pengawas PASU, Riswan Munthe, SH, MH yang turut hadir mendampingi pelaporan mengatakan, wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang, dan berharap Polda Sumut dapat menegakkan keadilan, hingga laporan tersebut sampai ke pengadilan.
Agar hal ini tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Terpisah, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang dicoba dikonfirmasi via selularnya, tidak berhasil. Pesan singkat yang dikirimkan, tidak dibalas. (int/red)