kantongberita.com, SIBOLGA | Seorang pria ditangkap Satresnarkoba Polres Sibolga dari jalan Jetro Hutagalung Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (6/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Pria tersebut diketahui berinisial KSA (40). Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pria tersebut, berupa dompet berisi 21 paket Narkoba jenis Sabu-sabu, seberat 2,10 gram.
Disita juga sebuah Handphone, plastik klip dan uang sebesar Rp470 ribu.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol didampingi Kasi Humas IPTU Suyatno mengatakan, penangkapan KSA bermula dari informasi masyarakat.
“Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika di lokasi tersebut,” kata Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2024).
Kemudian, Tim langsung melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap KSA.
Saat itu, KSA sempat berusaha mencoba membuang dompet merah berisi Sabu 21 paket tersebut, namun digagalkan oleh petugas
Dari hasil pemeriksaan, KSA mengaku kalau Sabu tersebut dia peroleh dari seorang pria bernama Bayu.
“Tersangka beserta Barang Bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Sibolga,” ungkap Suyatno.
Setelah menjalani pemeriksaan, KSA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)