kantongberita.com, SIBOLGA | Polisi menangkap seorang pria dari jalan Perkutut, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 23.25 WIB.
Dari tangan pria berinisial MA alias D (42) tersebut, petugas menemukan 2 plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkoba jenis Sabu-sabu.
Dalam keterangannya, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol mengatakan, penangkapan MA berawal dari informasi Masyarakat.
“Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan MA,” terang Kasat Narkoba, Sabtu (19/4/2025).
Selain dari tangan MA, petugas juga menyita barang bukti Sabu dan Ganja dari rumahnya di jalan Merpati Sibolga.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga Sabu, yang ditimbang dengan berat bruto 0,68 gram, yang ditemukan di Topi. Kemudian, sebuah bungkusan plastik sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga Sabu yang ditimbang dengan berat 1,27 gram. Ada lagi ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan ganja yang ditimbang berat brutonya 1,10 gram. Sebuah HP Merk Nokia, 4 plastik bening kecil kosong dan uang tunai Rp100.000 yang diakui milik Tersangka,” ungkapnya.
Kepada petugas, MA mengaku memperoleh Sabu tersebut dari seseorang bernama Anwar.
MA berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Usai menjalani pemeriksaan, MA pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. (red)










