kantongberita.com, TAPTENG | Sungguh miris nasib pekerja atau buruh Perusahaan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Ternyata, masih ada perusahaan yang tega mengupah pekerja dengan nilai yang tidak masuk akal.
Bayangkan saja, pekerja di PT.HG sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perikanan, mengupah pekerjanya hanya Rp35.000 perhari. Artinya, bila pekerja bekerja penuh selama 30 hari dalam sebulan, maka yang dihasilkan hanya Rp1.050.000.
Mirisnya lagi, untuk upah lembur, pihak perusahaan hanya membayar Rp5.000/jam. Sementara untuk makan, tidak ditanggung oleh pihak perusahaan.
Diduga, sistem pengupahan yang tidak manusiawi ini telah berjalan selama puluhan tahun, dan dilatarbelakangi dengan memanfaatkan situasi, banyaknya pencari kerja, yang terpaksa menerima upah kecil tersebut.
“Gaji kami sebagai loin Rp35.000 perhari, kalau lembur Rp5.000 perjam. Ya terpaksa kita terima segitu, daripada nganggur,” kata pria yang tak ingin namanya disebutkan.
Selain pengupahan yang rendah, pria ini juga menyebut kalau mereka bekerja di perusahaan tersebut tanpa jaminan sosial.
“Gak ada asuransi kesehatan atau Jamsostek. Kalau sakit, berobat biaya sendiri, gak ada dari perusahaan,” ungkapnya.
Sementara, menurut data yang diperoleh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 sebesar Rp3.242.323, sesuai Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/833/KPTS/2024.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan dilarang memberikan upah kepada pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bagi perusahaan yang melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak PT. HG.
Selain memperoleh keterangan dari pihak Perusahaan, Wartawan juga akan mencoba mengkonfirmasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Provinsi Sumatera Utara terkait upah murah yang diberikan PT.HG kepada pekerjanya. (red)





