MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Terhitung Hari Ini Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Simak Ketentuannya

Foto : Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang. (Dok. Kantor Imigrasi Sibolga)

Kantong Berita, SIBOLGA-Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan masa berlaku Paspor RI
paling lama 10 tahun, dimulai hari ini, Rabu (12/10/2022).

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022) lalu.

“Kita patut bersyukur, permohonan yang diajukan mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor sudah 10 tahun, diterbitkan. Namun untuk permohonan yang diajukan sebelumnya tidak berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang.

Dijelaskannya, paspor 10 tahun ini akan berlaku untuk masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor juga diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp350.000, untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. Ketentuan ini berlaku di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Selain di Kantor Imigrasi Sibolga, ketentuan ini juga berlaku di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunungsitoli dan Mandailing Natal.

“Untuk persyaratan pengurusan paspor juga tidak ada perubahan,” ungkapnya

Menurut Saroha, Kantor Imigrasi Sibolga merupakan salah satu Unit Kerja yang diusulkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2022. Dengan berbagai inovasi pelayanan yang telah dihadirkan kepada masyarakat.

“Pada intinya Imigrasi Sibolga siap memberikan pelayanan terbaik dengan melayani sepenuh hati,” pungkasnya. (red)