Hukum  

Tukang Becak Beli HP Pakai Uang Hasil Curian

Foto : Tersangka PN (Dok. Humas Polres Sibolga)

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang tukang becak saat melintas dari jalan SM. Raja Sibolga, Jumat (7/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Pria berinisial PN alias B (25) tersebut ditangkap atas laporan Kalara Minaria Pakpahan (53) warga jalan MT. Haryono Sibolga, yang mengaku kemalingan pada Minggu (2/10/2022).

Dari hasil penyelidikan Polisi, PN diketahui sebagai pelaku, yang telah mengambil uang milik Kalara sebesar Rp5 juta.

Menurut Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya, kejadian berawal saat Kalara pulang beribadah dan melihat jendela kamar mandi rumahnya terbuka.

Kemudian Kalara naik ke lantai II dan melihat uang didalam tas yang sebelumnya ditaruh didalam kamar sudah raib.

Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui kalau PN beraksi sendiri dengan cara memanjat jendela kamar mandi dan naik ke lantai II.

“PN beraksi sekira pukul 14.30 WIB seorang diri,” kata Sormin.

Setelah berhasil menggondol uang dari rumah Kalara, pelaku kemudian pergi belanja kebutuhannya.

“Membeli 1 unit HP merk Infinix Hotplay 12 seharga Rp1.850.000, beli 1 helai celana panjang, 1 helai celana pendek dan 2 helai baju kaos. Uang bersisa sebanyak Rp750.000,” ungkapnya.

Pria yang tercatat sebagai warga jalan Mawar Sibolga dan tinggal di jalan Sutomo Sibolga tersebut kini harus mendekam di RTP Polres Sibolga usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana tersangka diancam hukuman 7 tahun. (red)

banner 2560x1280