Warga Sorkam Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Warisan ke Polres Tapteng

kantongberita.com, TAPTENG | Seorang warga Desa Sorkam Tengah, Rahman Matondang (50), resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah warisan ke Polres Tapanuli Tengah, Rabu (3/9/2026).

Dalam surat laporannya, Rahman menuding adanya pemalsuan Surat Penyerahan Sebidang Tanah Daratan warisan dari orang tuanya, Almarhum Janusun Matondang dan Muzaimah Simamora.

Adapun tanah yang disengketakan terletak di Lingkungan III Pal-8 Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan ukuran, bagian Barat 120 Meter, Utara 1.354 Meter, Timur 15 Meter dan Selatan 1.354 Meter. Dengan total kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp1.000.000.000.

Menurut Rahman, dugaan pemalsuan baru diketahuinya, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya ia hendak mengurus/menaikkan surat tanah ke Kantor Kelurahan Sosorgadong.

Namun Kepling setempat, Sukran Simanjuntak alias Ucok, memberitahukan bahwa tanah yang berdampingan dengan tambak udang milik Misran Pasaribu tersebut saat ini diakui milik Dahyar Pasaribu (60), warga Pal-7 Kelurahan Sosorgadong.

Merasa keberatan, Rahman kemudian melaporkan Dahyar Pasaribu ke Polres Tapteng atas dugaan pemalsuan surat penyerahan tanah warisan tersebut.

Adapun barang bukti yang disampaikan ke Polisi antaralain, Foto kopi Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) Tahun 2015. Kemudian, Surat Penyerahan Sebidang Tanah Daratan tanggal 29 Januari 2024.

Dalam pengaduannya, Rahman meminta Kapolres Tapteng menindaklanjuti laporan dan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya berharap Bapak Kapolres Tapteng menindaklanjuti pengaduan saya dan memproses Hukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rahman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tapanuli Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu pihak terlapor, Dahyar Pasaribu, juga belum dapat dimintai konfirmasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa tanah warisan dengan nilai besar dan dugaan pemalsuan dokumen yang dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dalam KUHP. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *