10 Paket Sabu Disita Polisi dari Nelayan Ini

Foto : HW dan barang bukti Sabu di Polres Tapteng.

kantongberita.com, TAPTENG | Polisi menangkap seorang pria dari jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di daerah Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Jumat (1/3/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tangan pria berinisial HW (36) tersebut, petugas menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat 0,71 gram.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono menjelaskan, saat penangkapan HW sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.

“Namun, setelah diambil, ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu,” jelas Purwono, Selasa (5/3/2024).

Menurut HW, yang diketahui merupakan warga Kota Sibolga ini, barang haram tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial BT di Gang Prona Sarudik.

Polisi akan melakukan interogasi lebih lanjut terhadap terduga pelaku. Kemudian dilakukan gelar perkara awal, serta pemeriksaan urine.

HW kemudian digelandang ke Mapolres Tapteng berikut barang bukti Sabu.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Nelayan ini akan di proses hukum sesuai Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (ril/red)