Kantong Berita, TAPTENG-Polisi menangkap 2 pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Ganja dari 2 lokasi berbeda, Senin (20/3/2023).
Pria pertama yakni J (38), ditangkap dari jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sekira pukul 14.30 WIB. Kemudian, rekannya GS (38) ditangkap dari jalan Kejaksaan Pandan Tapteng, sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Horas Gurning, penangkapan 2 Nelayan tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang langsung direspon oleh Kasat Reskoba AKP Juli Purwono, dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi, di jalan Kapten Pattimura Sarudik. Sesuai informasi, di lokasi tersebut akan ada transaksi Narkoba.
Untuk mengelabui para pelaku, personil kemudian menyusun strategi dengan melakukan penyamaran, berpura-pura sebagai pembeli Ganja atau yang biasa dikenal dengan istilah Undercover buy.
“Personil berhasil menghubungi J dan memesan ganja. Disepakati lokasi sesuai informasi. Pada saat personil tiba di lokasi, melihat seorang laki-kaki yang ciri-cirinya sesuai informasi dan personil langsung melakukan penangkapan,” terang Gurning dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).
Setelah diamankan, petugas langsung menggeledah badan J dan lokasi. Ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik warna biru yang berisikan Narkotika jenis ganja dari kantong celana belakang sebelah kiri.
“Kemudian, satu unit Handphone Merk Samsung warna silver dan disita dari kantong celana depan sebelah kirinya,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, J mengaku kalau ganja tersebut diperolehnya dari temannya sesama Nelayan berinisial GS. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan menyuruh J menghubungi GS. Keduanya sepakat ketemu di jalan Kejaksaan Pandan.
“J berpura-pura mau barang (Ganja) lagi. GS kemudian menyetujui,” kata Gurning.
Tiba di lokasi yang disepakati, J yang saat itu tiba bersama Polisi langsung menunjuk kearah seorang pria yang sedang berdiri di pinggir jalan dan membenarkan kalau pria tersebut adalah GS.
“Personil langsung melakukan penangkapan dan langsung dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000 dari kantong celana belakang sebelah kiri dan satu unit Handphone dari kantong celana depan sebelah kiri,” pungkasnya.
Menurut GS, uang yang disita merupakan hasil penjualan Ganja kepada J. Sedangkan Ganja diakuinya diperoleh dari seorang wanita berinisial UM di daerah Muara Nibung Tapteng dan masih dalam pencarian Polisi.
Setelah ditimbang, barang bukti ganja yang berhasil disita sebagai barang bukti seberat 15,49 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya J dan GS, berikut barang bukti digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ril/red)