kantongberita.com, SIBOLGA | Polisi berhasil menangkap seorang pria warga Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara dari sebuah kos-kosan di jalan Sisingamangaraja Sibolga, Senin (3/3/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tangan pria berinisial MT (34) tersebut, petugas menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebesar 0,9 gram berikut dengan alat hisapnya.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad Hutagaol menerangkan bahwa penangkapan MT bermula dari informasi masyarakat.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah kost tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,9 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp74.000, 1 unit ponsel merk Oppo, dan sebuah kaca pirex,” terang Kasat Narkoba, Selasa (4/3/2025).
Kini, MT telah ditahan di RTP Polres Sibolga berikut barang bukti Sabu yang ditemukan.
Usai menjalani pemeriksaan, MT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kasus ini masih terus didalami oleh pihak Kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Harapannya, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat semakin waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sibolga. (ril/red)