2 Pengeroyok Pengusaha Pisang Ditangkap, Pelaku Lain Diminta Menyerahkan Diri

Foto : Tersangka DSS dan PSH saat menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA – Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pengusaha pisang bernama Jenius Irawan Hia (30) dari jalan SM. Raja, Gang Mansyur Pohan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Pelaku pertama, DSS, ditangkap di rumahnya di jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 8.00 WIB. Sedangkan pelaku kedua, PSH (31), juga ditangkap di rumahnya di Kampung Kelapa, tepatnya pada Jum’at (15/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut laporan korban, kejadian dimulai ketika dirinya menerima telepon dari Arisman Mendrofa saat berada di jalan Albertus Sibolga, yang menginformasikan bahwa dagangan pisangnya di gudang di jalan Pari Sibolga telah dicuri pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Arisman menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Kampung Kelapa.

Jenius kemudian menemui pelaku sesuai petunjuk Arisman. Namun pelaku saat itu tidak mengaku mencuri pisang dagangannya. Insiden ini menarik perhatian sekitar 15 orang, dan terjadi konflik verbal yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban, yang mengakibatkan luka robek pada kening, tulang kaki sebelah kiri, dan punggung sebelah kiri.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan. Mereka menjelaskan bahwa sebelum kejadian, mereka berada di sebuah lapangan di Kampung Kelapa. Ketika teman mereka yang terlibat dalam pencurian pisang berteriak seperti sedang dipukuli, keduanya mendekati temannya tersebut yang tengah bertengkar dengan korban.

Kedua pelaku diketahui memiliki riwayat kriminal sebelumnya. DSS pernah dihukum karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018 di Lapas Tukka. Sedangkan PSH, pernah ditahan dua kali di Lapas Tukka, pertama pada tahun 2012 karena pencurian, dan kedua pada tahun 2016 karena penganiayaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) jo pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Polisi mengimbau kepada pelaku pengeroyokan lainnya agar menyerahkan diri sebelum tindakan hukum diterapkan.