Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah kembali merazia sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (1/5).
Hasilnya, 9 Wanita Rawan Sosial (WRS) berhasil diamankan dari salah satu warung di Desa Sirame-ramean, Kecamatan Andam Dewi sekira pukul 1.00 WIB dini hari.
Selain WRS, petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras (miras) jenis Kamput dari Warung tersebut.
“9 orang WRS yang ditertibkan oleh Satpol PP itu dengan modus melayani tamu di cafe di Desa Sirame-ramean Kecamatan Andam Dewi. Kita lakukan pendataan terhadap mereka di Kantor Pol PP untuk selanjutnya diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Tapteng guna proses selanjutnya,” kata Plt Kasatpol PP Tapteng, Wicandry Limbong, ST, MM.
Dari data Satpol PP diketahui 9 WRS tersebut merupakan warga perantau yang berasal dari luar Tapteng. Diantaranya, WA (35), MU (36), AT (32) dan SG (45) yang merupakan Medan. Kemudian, SU (26) asal Langkat, SW (34) dari Tebing Tinggi dan RRS (25) dari Sipirok, Tapanuli Selatan. Yang terakhir, SA (29) dan L (29) yang tercatat sebagai warga Kisaran.
Selain 9 WRS dari Desa Sirame-ramean, beberapa hari sebelumnya, tepatnya Rabu (22/4) Satpol PP Tapteng juga telah mengamankan 6 WRS dari salah satu warung tuak di Jalan Feisal Tanjung Kecamatan Pandan.
“Dalam 2 minggu ini 15 orang WRS ditertibkan dari 2 tempat berbeda,” terang Wicandry.
Adapun data ke 6 WRS yang ditertibkan tersebut diantaranya, ST (26), PU (18), AN (18) dan IY (31) yang diketahui merupakan warga Tapteng. Kemudian, TM (22) warga Sibolga dan NS (27) warga Medan.
Menurut Wicandry, razia akan terus dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, untuk membersihkan prostitusi dari bumi Tapanuli Tengah.
“Kita sangat menyesalkan masih adanya oknum-oknum yang menyediakan pelayanan WRS dengan modus sebagai pelayan minuman, baik di warung tuak atau cafe, terlebih di bulan Ramadhan yang harusnya kita sucikan bersama-sama,” pungkas Wicandry. (ril/red)