Kantong Berita, TAPTENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah kembali melakukan penggerebekan di beberapa tempat hiburan malam pada Sabtu (1/5).
Sebanyak 9 Wanita Rawan Sosial (WRS) berhasil ditangkap dari salah satu warung di Desa Sirame-ramean, Kecamatan Andam Dewi sekitar pukul 1.00 WIB dini hari.
Selain menangkap WRS, petugas juga menyita sejumlah minuman keras (miras) jenis Kamput dari warung tersebut.
“Kesembilan WRS yang ditangkap oleh Satpol PP berasal dari cafe di Desa Sirame-ramean, Kecamatan Andam Dewi. Kami melakukan pencatatan terhadap mereka di Kantor Satpol PP untuk selanjutnya diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Tapteng untuk proses lebih lanjut,” kata Plt Kasatpol PP Tapteng, Wicandry Limbong, ST, MM.
Berdasarkan data Satpol PP, 9 WRS tersebut merupakan warga perantau dari luar Tapteng. Di antaranya, WA (35), MU (36), AT (32), dan SG (45) berasal dari Medan. Selanjutnya, SU (26) dari Langkat, SW (34) dari Tebing Tinggi, dan RRS (25) dari Sipirok, Tapanuli Selatan. Terakhir, SA (29) dan L (29) yang berasal dari Kisaran.
Selain 9 WRS dari Desa Sirame-ramean, beberapa hari sebelumnya, tepatnya Rabu (22/4), Satpol PP Tapteng juga telah menangkap 6 WRS dari sebuah warung tuak di Jalan Feisal Tanjung, Kecamatan Pandan.
“Dalam kurun waktu dua minggu ini, kami telah menangkap 15 WRS dari dua lokasi yang berbeda,” ungkap Wicandry.
Adapun identitas keenam WRS yang ditangkap, antara lain, ST (26), PU (18), AN (18), dan IY (31) yang merupakan warga Tapteng. Kemudian, TM (22) dari Sibolga, dan NS (27) dari Medan.
Menurut Wicandry, penggerebekan akan terus dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi dari Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, untuk membersihkan praktik prostitusi dari wilayah Tapanuli Tengah.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya orang-orang yang menyediakan layanan WRS dengan dalih menjadi pelayan minuman, terutama selama bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk membersihkan diri secara bersama-sama,” tambah Wicandry.