kantongberita.com, TAPTENG | Warga mempertanyakan legalitas pengutipan retribusi parkir di pekarangan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tapteng serta di kompleks Gedung Olahraga (GOR) Pandan.
Pasal hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 13 tahun 2011 hanya mengatur pengutipan retribusi parkir di tepi jalan umum, bukan area perkantoran milik Pemerintah.
Sehingga, uang yang dihasilkan dari pengutipan retribusi parkir dari kedua lokasi tersebut dipertanyakan, kemana disetorkan dan menggunakan aturan yang mana.
Kadis Perhubungan Tapteng Dolly Simatupan yang dikonfirmasi via telepon selularnya membenarkan bahwa pengutipan retribusi di area Kantor Disdukcapil dan GOR Pandan tersebut atas seizin pihaknya.
“Iya bang, parkir khusus. Karena itu adalah areal milik Pemkab Tapteng,” ujar Dolly, Kamis (7/5/2026).
Namun ketika ditanya dasar hukum pihaknya melakukan pengutipan retribusi di kedua lokasi tersebut, Dolly tidak mampu menjelaskan.

“Gitu ya bang. Nantilah, saya lihat dulu aturannya,” ungkap Dolly.
Menanggapi hal itu, Hendri Pakpahan, Ketua Investigasi LSM RCW meminta Dinas Perhubungan agar menjelaskan aturan mana yang dipakai dalam pengutipan retribusi parkir tersebut. Agar, kegiatan pengutipan tersebut tidak dikategorikan ilegal, yang mengarah pada pengutipan liar (Pungli).
“Dishub harus memastikan, aturan mana yang mereka pakai mengutip di kedua lokasi itu. Jangan kesannya jadi pungli, karena gak ada aturannya,” tukas Hendri.
Atas temuan tersebut, pria yang akrab disapa Waka ini meminta DPRD Tapteng untuk turun dan memanggil Kadis Perhubungan. Karena praktek yang tidak mempunyai dasar hukum seperti ini sangat berpotensi menjadi lumbung mencari keuntungan pribadi.
“Kita bukan menyalahkan pengutipan retribusi, tapi harus ada aturannya. Jadi, kami meminta agar DPRD segera memanggil Kadis Perhubungan. Jangan sampai ada pemanfaatan terhadap aset negara hanya untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Amatan di Kantor Dukcapil Tapteng, terdapat 2 orang pria yang mengenakan rompi Orange yang bertugas mengutip retribusi parkir dari warga pengendara yang ingin mengurus administrasi kependudukannya.
Tidak jarang pengendara bertanya-tanya tentang legalitas keberadaan petugas parkir di area perkantoran tersebut. (red)





