Kantong Berita, TAPTENG-Satpol PP melakukan penghapusan 53 Pondok ‘Kitik-kitik’ yang diduga sebagai lokasi maksiat di Pantai Kalangan, pada Sabtu (5/6).
Menurut Plt. Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong, ST, MM, tindakan penghapusan tersebut merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang bertekad membersihkan wilayahnya dari ‘penyakit masyarakat’.
“Satpol PP, bersama Forkopimka Pandan yang dipimpin oleh Camat Pandan dan didampingi oleh Bapak Imam Syafi’i Simatupang (Anggota DPRD Tapteng), melaksanakan tugas penataan kembali pondok-pondok wisata di sekitar Pantai Indah Kalangan. Pondok-pondok ini diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas maksiat. Sebanyak 53 pondok telah ditertibkan,” jelas Wi Chandry.
Sebelum dilakukan penghapusan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Camat Pandan, Forkopimka Pandan, serta Imam Syafi’i Simatupang dari DPRD Tapteng. Mereka melakukan musyawarah dengan masyarakat dan pemilik Pondok.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa Pondok wisata yang tertutup dan tidak memenuhi standar wisata akan dibongkar oleh pengelola. Pondok kemudian harus disesuaikan dengan standar wisata, yaitu Pondok terbuka.
Namun, meskipun telah diberikan himbauan seminggu sebelumnya, masih ada pengusaha yang tidak mau patuh dan tidak menyesuaikan Pondok wisatanya dengan standar yang ditetapkan.
“Kami juga telah melakukan musyawarah, mediasi, dan pendekatan persuasif dengan masyarakat pengelola lokasi wisata tersebut satu minggu yang lalu. Namun, masih ada pengelola yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, sehingga kami telah mengirimkan surat teguran dan memberikan batas waktu untuk mematuhi himbauan tersebut,” jelas Wi Chandry.
Selama proses penghapusan, petugas menemukan banyak alat kontrasepsi bekas dan botol minuman beralkohol di beberapa Pondok.