Kantong Berita, TAPTENG – Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, telah memberhentikan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena pelanggaran berat. Pengumuman ini disampaikan oleh Yetty Sembiring, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, pada Rabu (14/7).
Pemecatan kedua PNS, yang berinisial JP dan JH, merupakan bagian dari upaya Bupati untuk menjaga disiplin dan etika di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya setelah kedua individu tersebut terlibat dalam kasus hukum yang melibatkan narkoba dan korupsi serta telah dihukum secara sah oleh Pengadilan Negeri Sibolga.
Menurut Yetty Sembiring, kedua guru tersebut telah secara resmi dipecat per 7 Juli 2021 setelah melanggar kode etik dan disiplin PNS, dengan keputusan yang diambil setelah mempertimbangkan proses administratif dan hukum yang ada. JP sebelumnya mengajar di Kecamatan Sorkam Barat dan dihukum 3 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan. JH, yang mengajar di Kecamatan Badiri, dihukum selama 5 tahun atas dakwaan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul.
Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah, semua hak kedua individu tersebut sebagai PNS telah dicabut. Yetty Sembiring juga menekankan pentingnya mematuhi kode etik dan disiplin PNS bagi semua pegawai di jajaran Pemkab Tapteng.
Kedua guru tersebut diketahui telah melakukan tindak pencabulan terhadap murid-murid mereka yang masih di bawah umur.