banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

2 Oknum Guru di Tapteng yang Cabuli Siswanya Dipecat dari ASN

Foto : Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng Yetty Sembiring, S STP, MM.

Kantong Berita, TAPTENG-Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memecat 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Guru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Dalam rilis berita Dinas Kominfo Tapteng, hal tersebut disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng Yetty Sembiring, S STP, MM dalam keterangannya, Rabu (14/7).

Menurut Sekdakab, pemecatan ke 2 PNS tersebut yang diketahui berinisial JP dan JH sebagai bentuk komitmen Bupati Tapanuli Tengah untuk menindak tegas para ASN yang tidak patuh aturan disiplin Pegawai. Melanggar kode etik serta terjerat hukum dalam kasus Narkoba dan Korupsi.

Kedua oknum guru tersebut dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS dan proses hukumnya telah incracht atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Sibolga.

“Bupati Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian status PNS kepada 2 orang oknum Guru, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021. Sikap tegas Bupati, Pak Bakhtiar Ahmad Sibarani ini disebabkan keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS. Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan-tahapan administrasi dan menghargai proses hukum dari Pengadilan. Sementara untuk proses hukumnya di Pengadilan Negeri, juga telah divonis serta mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht,“ kata Sekdakab Tapteng.

Kasus pidana yang menjerat ke 2 Guru tersebut menurut Yetty adalah pencabulan. Mereka di jatuhi hukuman oleh Majelis hakim masing-masing selama 3 tahun 6 bulan untuk JP dan 5 tahun untuk JH

“Untuk JP, sebelumnya bertugas sebagai guru di Kecamatan Sorkam Barat dan berstatus PNS. Dihukum selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pencabulan. JP diberhentikan dari PNS berdasarkan SK Bupati Tapanuli Tengah nomor 437/BKPSDM/2021, dengan golongan pangkat terakhir sebagai Pengatur (II/c), Tenaga Fungsional Guru. Sedangkan JH yang sebelumnya bertugas sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Badiri. JH dipidana selama 5 (lima) tahun dalam kasus tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul. JH juga diberhentikan dari PNS berdasarkan SK Bupati Tapanuli Tengah nomor 435/BKPSDM/2021, dengan golongan pangkat terakhir sebagai Penata Tk I (III/d), Tenaga Fungsional Guru,” terang Yetty.

Wanita yang juga menjabat sebagai Kepala BKD Tapteng tersebut juga menegaskan, sejak SK Bupati Tapteng terkait pemecatan/pemberhentian kedua oknum guru tersebut diterbitkan, secara otomatis semua hak keduanya selaku PNS sudah tidak berlaku lagi.

Pada kesempatan tersebut, Yetty mengingatkan kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Tapteng agar tetap mematuhi Kode Etik dan Disiplin PNS.

“Pesan kami kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Tapteng ini, tetaplah bekerja dengan baik dan mematuhi kode etik dan disiplin PNS dalam menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Tapteng ini,“ imbuhnya.

Diketahui, kedua oknum guru tersebut terlibat kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur yang merupakan muridnya sendiri. (ril)

Print Friendly, PDF & Email