Usir Anggota PPS, Lurah Huta Barangan Dicopot

Kantong Berita, SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, mengeluarkan keputusan untuk mencopot jabatan Lurah Huta Barangan, DRP, sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 821.3/338/Tahun 2020, yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2020.

Pencopotan ini dilakukan sebagai respons terhadap kejadian pengusiran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari kantor Lurah Huta Barangan yang dilakukan oleh DRP beberapa hari sebelumnya. Insiden ini direkam dan videonya menjadi viral di media sosial.

Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Huta Barangan, Wali Kota Sibolga juga melakukan kunjungan ke Camat Sibolga Utara, Maslan Ida Rumapea, SE.

Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M. Yusuf Batubara, SKM, MM, di ruang kerjanya pada Rabu (14/10) pagi.

“Pencopotan jabatan ini merupakan hasil evaluasi dari Pemko Sibolga melalui Inspektorat terkait laporan insiden di kantor kelurahan antara Lurah yang bersangkutan dengan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berdasarkan hasil evaluasi tim inspektorat, hal ini merupakan pelanggaran disiplin seorang ASN. Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Hal ini juga berkaitan dengan UU KPU,” ujar Yusuf.

Dari laman website Pemko Sibolga, terlihat DRP hadir saat pencopotan jabatannya sebagai Lurah Huta Barangan. Dia didampingi oleh Sekretaris Kota, Inspektur Kota Sibolga Yahya Hutabarat, SE, MM, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Amarullah Gultom, SE, MM, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Sibolga Ahmad Yani Nasution. (int/jul/kb)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *