banner 728x250

banner 728x250

Usir Anggota PPS, Lurah Huta Barangan Dicopot

Kantong Berita, SIBOLGA-Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, mencopot jabatan Lurah Huta Barangan, DRP. Sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 821.3/338/Tahun 2020, tertanggal 14 Oktober 2020.

Pencopotan tersebut merupakan buntut dari pengusiran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari kantor Lurah Huta Barangan yang dilakukan oleh DRP beberapa hari yang lalu.

Insiden pengusiran tersebut sempat direkam dan videonya viral di media sosial.

Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Huta Barangan, Wali Kota mengunjungi Camat Sibolga Utara Maslan Ida Rumapea, SE.

Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, SKM, MM, di ruang kerjanya, Rabu (14/10) pagi.

“Pencopotan jabatan ini merupakan hasil evaluasi dari Pemko Sibolga melalui Inspektorat. Terkait laporan terjadinya insiden di kantor kelurahan, antara Lurah yang bersangkutan dengan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurut hasil evaluasi tim inspektorat, hal ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin seorang ASN. Sehingga, yang bersangkutan diberikan hukuman berat, pembebasan dari jabatan. Hal juga terkait dengan UU KPU,” kata Yusuf.

Dikutip dari laman website Pemko Sibolga, terlihat DRP hadir saat pencopotan jabatannya sebagai Lurah Huta Barangan.

Hadir mendampingi Sekda, Inspektur Kota Sibolga Yahya Hutabarat, SE, MM, Kepala BKD Amarullah Gultom, SE, MM dan Kabag Tapem Sekdakot Sibolga Ahmad Yani Nasution. (int/jul/kb)

Print Friendly, PDF & Email