Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng kembali menangkap seorang Juru Tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis KIM dari sebuah warung di Albion, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (12/10) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial RS (26) yang merupakan warga sekitar.
Menurut Polisi, penangkapan pria pengangguran tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan hingga dilakukannya penyelidikan.
“Personil mendapat informasi bahwasanya ada seorang laki-laki disebuah warung yang terletak di Albion sedang melakukan perjudian jenis KIM. Selanjutnya personil melakukan tangkap tangan terhadap laki-laki yang mengaku berinisial RS tersebut,” terang Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangan persnya melalui Paut Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Selasa (13/10).
Dari tangan RS, disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp265.000, buku tafsir mimpi dan buku tulis berisi angka tebakan.
“Kemudian, sebuah Handphone Android berisikan nomor tebakan, 3 lembar kertas karton juga bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM dan pulpen. Serta sebuah tas sandang warna hitam,” ungkapnya.
Selanjutnya, RS berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Tapteng guna pemeriksaan lebih lanjut. (jul/kb)