Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang pria ditangkap oleh polisi dari kediamannya di jalan Jompol, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 4.00 WIB dini hari.
Pria yang dikenal dengan inisial FSP (20 tahun) tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penjambretan handphone dua hari sebelumnya di jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, pemilik handphone, Fitriani Duha, dan dua temannya jatuh dari sepeda motor saat berusaha mempertahankan handphone mereka dari upaya perampasan oleh seorang teman dari FSP, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Fitriani melaporkan ke Polsek Sibolga Selatan ketika sedang mengendarai sepeda motor dengan dua temannya. Saat itu, Fitriani duduk di tengah dengan memegang handphone. Saat melintas di jalan Merpati, tiba-tiba handphone yang dipegangnya dirampas oleh seorang pria yang dibonceng naik sepeda motor. Fitriani berusaha mempertahankan handphone tersebut, namun akhirnya handphone itu berhasil dirampas, menyebabkan mereka jatuh dan mengalami luka-luka,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Rabu (1/12/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Polsek Sibolga Selatan bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan salah satu pelaku dari rumahnya di jalan Jompol. Petugas juga menyita handphone curian dari rumah tersebut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dan temannya merupakan milik orang lain yang dipinjam.
Pada saat kejadian, FSP dan temannya sedang berjalan-jalan. FSP yang mengendarai sepeda motor, sedangkan temannya duduk di belakang. Mereka kemudian melihat Fitriani sedang menggunakan handphone di atas sepeda motor.
“Keduanya memutuskan untuk mengikuti korban dan temannya dari belakang. Saat berada di depan tempat perawatan, keduanya mendekati dari belakang, teman FSP merampas handphone, dan FSP kemudian mempercepat sepeda motornya menuju jalan Balam Sibolga, lalu kembali ke rumahnya di jalan Jompol,” jelas Sormin.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan handphone saat mengemudi atau dibonceng di sepeda motor.
Handphone sebaiknya disimpan di tempat yang aman, karena dapat memancing tindakan kriminal dari pihak lain.
Setelah menjalani pemeriksaan, FSP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.
Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) ke-2e KUHPidana, tersangka dapat dihukum hingga 9 tahun penjara.





