Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari rumahnya di jalan Jompol, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 4.00 WIB dini hari.
Pria berinisial FSP (20) tersebut ditangkap karena diduga terlibat penjambretan Handphone 2 hari sebelumnya di jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, tepatnya Senin (22/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Menurut keterangan Polisi, pemilik Handphone, Fitriani Duha dan 2 temannya, terjatuh dari Sepeda Motor saat mempertahankan Handphone yang berusaha dirampas oleh teman FSP, yang saat ini masih dalam pencarian Polisi.
“Fitriani melapor ke Polsek Sibolga Selatan, ketika naik sepeda motor bonceng 3 dengan temannya, dimana Fitriani duduk ditengah dengan tangan memegang HP. Ketika melintas di jalan Merpati, tiba-tiba HP yang dipegangnya dirampas oleh seorang laki-laki yang dibonceng naik sepeda motor. Saat itu Fitriani berusaha mempertahankan HP nya dan akhirnya berhasil dirampas. Dia dan kedua temannya jatuh, yang mengakibatkan luka-luka,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rahu (1/12/2021).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.
“Polsek Sibolga Selatan bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sibolga dan berhasil mengamankan salah satu pelaku dari rumahnya di jalan Jompol. Petugaspun menyita barang bukti HP curian dari rumah tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Sepeda Motor yang dipakai pelaku dan temannya adalah milik orang lain yang dipinjam.
Saat itu FSP dan temannya sedang jalan-jalan. FSP yang mengemudi, sedang temannya duduk diboncengan. Mereka kemudian melihat Fitriani sedang asyik bermain Handphone diatas Sepeda Motor.
“Lihatlah kakak yang megang HP itu gaya-gaya. Kemudian, keduanya mengikuti korban dan temannya dari belakang. Tepat didepan tempat perobatan, keduanya memepet dan mendekati dari belakang kemudian teman FSP merampas HP dan FSP lalu tancap gas menuju jalan Balam Sibolga, kemudian menuju rumah rumah FSP di jalan Jompol,” terang Sormin.
Polisi menghimbau kepada masyarakat saat mengemudi atau dibonceng naik Sepeda Motor agar tidak bermain Handphone.
Handphone diminta agar disimpan ditempat yang aman. Sebab dapat mengundang orang lain untuk berbuat kejahatan.
Usai menjalani pemeriksaan, FSP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman selama 9 tahun. (red)