SIBOLGA – Pemerintah Kota Sibolga telah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menggunakan masker sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 sesuai arahan pemerintah.
Singkat Sijabat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Sibolga, menyatakan bahwa himbauan penggunaan masker telah diterapkan di semua OPD di kota Sibolga sejak Rabu (1/7).
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Singkat menginstruksikan stafnya untuk melakukan pengecekan di setiap OPD sebelum pelaksanaan apel pagi.
Meskipun saat ini belum ada sanksi tegas bagi pelanggar, Singkat menegaskan bahwa kemungkinan adanya sanksi di masa depan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Salah satu contoh sanksi yang telah diterapkan adalah penugasan push up bagi personel yang tidak menggunakan masker di kantor SatPol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sibolga.
Selain melakukan pengecekan di kantor-kantor, pihaknya juga berencana untuk menyebarkan selebaran yang berisi himbauan protokol kesehatan di setiap OPD. Seluruh pelanggaran akan dilaporkan kepada pimpinan kota.
Singkat juga mengajak seluruh PNS dan THL untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan menggunakan masker, baik di dalam maupun di luar jam kerja.