Kantong Berita, SIBOLGA-Sejumlah pengusaha dan pekerja dunia Entertainment Sibolga dan Tapanuli Tengah mendatangi kantor DPRD Kota Sibolga, Selasa (7/7).
Kedatangan mereka, untuk meminta dukungan DPRD agar Gugus Tugas Covid-19 Kota Sibolga memperbolehkan pesta di gelar, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
Pasalnya, sudah 4 bulan mereka vakum dan tidak berpenghasilan. Sementara, untuk kebutuhan hidup keluarga harus tetap dipenuhi.
“Mau makan apa kami, kalau gak dibolehkan hajatan,” keluh Bob Saragi, salah seorang pengusaha Entertaiment di depan gedung kantor DPRD Sibolga.
Menurutnya, tidak terlalu sulit menggelar pesta dengan berpedoman protokol kesehatan. Karena hal tersebut, sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam beraktifitas setiap harinya.
“Sebenarnya mudahnya ini, yang penting disarankan kepada semua masyarakat, ikuti seluruh aturan yang sudah dijalankan pemerintah. Samalah dengan kita sekarang ini, pakai masker ketika beraktifitas,” ungkapnya.
Senada juga dikatakan Udin, seorang Fotografer asal Tapteng. Sejak tidak dibolehkannya hajatan digelar di kota Sibolga, Udin berencana menjual semua kamrenya.
Karena, selain takut rusak, dia juga butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Sudah 4 bulan kami tidak bekerja. Saya sudah manawarkan kamera saya, siapa yang mau beli. Apalagi, sudah lama gak dipakai, daripada rusak, mending saya jual,” kata Udin.
Menanggapi keluhan para pelaku Entertaiment yang terdiri dari pengusaha taratak, Fotogrefer, video suting, MC, penyanyi dan percetakan tersebut, Rico Simamora, anggota DPRD Sibolga dari Komisi I berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Sibolga.
“Hasilnya, secepatnya akan kami kabarnya,” kata Rico mewakili 19 anggota DPRD lainnya.
Usai mendengarkan penyampaian anggota DPRD, para pengusaha dan pekerja Entertaiment Sibolga dan Tapteng ini akan melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Tapteng.
Mereka juga akan menyampaikan tuntutan yang sama, agar DPRD Tapteng turut meyakinkan Gugus Tugas Covid-19 Tapteng, agar memperbolehkan hajatan di gelar di Tapteng. (jul/kb)