Hukum  

Tertangkap Basah Mencuri di Rumah Tetangga; Seorang Pria di Sibolga Diserahkan ke Polisi

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang Pria di jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara tertangkap basah mencuri oleh pemilik rumah, Senin (29/6) sekira pukul 2.50 WIB.

Pemilik rumah, Wenry Moy (29) langsung menyerahkan pelaku berinisial CA (20), yang tak lain adalah tetangganya sendiri ke Polsek Sibolga Sambas.

Menurut keterangan Wenry, saat itu dia terbangun setelah mendengar jendera kamarnya terbuka. Diapun kaget dan berteriak minta tolong saat melihat ada orang lain dalam kamarnya.

“Pelaku sempat lari, keluar dari jendela. Tapi, Wenry berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Sambas,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (7/7).

Sementara, dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau CA beraksi sendiri dan ingin mencuri HP milik Wenry.

Diterangkannya, saat itu dia keluar rumah ingin membeli rokok. Tiba-tiba, dia mengurungkan niatnya tersebut dan kembali ke rumah.

Sebelum masuk ke rumahnya, timbul niatnya untuk mencuri di rumah tetangganya. Diapun lantas membuka jendela kamar Wenry yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk kedalam kamar, diapun berusaha mengambil HP yang ada disamping Wenry, yang saat itu sedang tertidur pulas di tempat tidurnya.

Waktu mau keluar, tanpa sengaja pria yang pernah dihukum selama 7 bulan di lapas Tukka tahun 2019 yang lalu tersebut menyentuh kaki Wenry hingga terbangun.

Diapun mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh Wenry.

Usai diperiksa, CA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Karena telah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e Jounto pasal 53 KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril/jul/kb)