Hukum  

Tertangkap Basah Mencuri di Rumah Tetangga; Seorang Pria di Sibolga Diserahkan ke Polisi

Berita SIBOLGA – Seorang pria di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, tertangkap saat melakukan aksi pencurian oleh pemilik rumah pada Senin (29/6) sekitar pukul 2.50 WIB.

Wenry Moy (29), pemilik rumah, secara langsung menyerahkan pelaku yang berinisial CA (20), yang kebetulan adalah tetangganya, ke Polsek Sibolga Sambas.

Menurut keterangan Wenry, ia terbangun karena mendengar pintu kamar terbuka. Dengan terkejut, ia berteriak minta tolong saat melihat seseorang berada di dalam kamarnya.

“Pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela, namun Wenry berhasil menangkapnya dan menyerahkan ke Polsek Sambas,” ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin pada Selasa (7/7).

Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa CA beraksi sendirian dengan maksud mencuri HP milik Wenry.

CA menjelaskan bahwa ia keluar rumah dengan maksud membeli rokok, namun kemudian mengubah niatnya dan kembali ke rumah. Sebelum masuk ke rumahnya, ia berubah pikiran untuk mencuri di rumah tetangganya. Ia membuka jendela kamar Wenry yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, ia mencoba mengambil HP yang terletak di samping Wenry yang sedang tidur pulas di tempat tidurnya. Saat akan keluar, secara tidak sengaja ia menyentuh kaki Wenry sehingga membangunkannya.

Meskipun mencoba melarikan diri, Wenry berhasil menangkapnya. Setelah diperiksa, CA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e Jounto Pasal 53 KUHPidana atas tindak pidana percobaan pencurian, yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara.