kantongberita.com, SIBOLGA | Aliansi Anak Indonesia kembali melayangkan surat kepada Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Sibolga, terkait dugaan maraknya aktivitas kapal penangkap ikan yang menggunakan bahan peledak atau b☆m ikan di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Koordinator Aliansi, Rudolf Siagian mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya lebih dahulu beraudiensi dengan Polres Sibolga.
Menurutnya, masyarakat mulai resah karena aktivitas kapal b☆m ikan yang diduga masih berlangsung bebas di wilayah Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah. Dimana salah satu lokasi bongkar para kapal ilegal ini diduga di tangkahan Alindo Sibolga. Informasi menyebutkan kepada para kelompok aktivis ini bahwa pemilik kapal bernama Amir.
“Kami memandang perlu adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut,” ujar Rudolf, Selasa (19/5/2026).
Selain ke TNI Angkatan Laut, kelompok aktivis ini juga melayangkan surat yang sama ke Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga.
Dia menegaskan, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.
Karena dapat merusak ekosistem laut dan terumbu karang, serta menurunkan hasil tangkapan nelayan tradisional, hingga mengancam keselamatan warga dan nelayan.
Ia juga menyinggung tragedi ledakan bom ikan yang terjadi di tangkahan pada 2022 lalu dan menyebabkan korban jiwa. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kapal-kapal yang diduga masih beroperasi.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus berdiskusi terkait langkah penindakan dan pengawasan terhadap aktivitas kapal b☆m ikan yang diduga masih bebas beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi, Poltak Parluhutan Silaban atau yang akrab disapa Reo-reo (R2) mengatakan, audiensi tersebut juga bertujuan meminta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat kapal b☆m ikan yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan lengkap di sejumlah tangkahan di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Selain itu, pihaknya mendorong sinergi antar instansi penegak hukum laut seperti Syahbandar Perikanan, PSDKP, Bakamla, TNI AL, dan Kepolisian untuk memberantas praktik penggunaan b☆m ikan.
“Kami berharap ada langkah preventif dan penindakan tegas agar praktik ilegal ini tidak terus berulang,” pungkas Poltak diamini oleh rekannya Bangun Tanjung.
Dalam audiensi sebelumnya dengan pihak Polres Sibolga, Kasat Intel IPTU Suryantoni mengaku kalau pihaknya telah melakukan investigasi terkait informasi maraknya kapal menggunakan bahan peledak beroperasi di Kota Sibolga.
Dari hasil penelusuran pihaknya diperoleh informasi bahwa bahan peledak tersebut dipasok dari luar daerah melalui jalur laut.
Para pemain alat tangkap ilegal ini menurut Suryantoni telah merubah pola main, yang sebelumnya bahan peledak itu dipasok dari darat dan dibawa ke laut.
“Barang itu dari Surabaya, diangkut dari jalur air. Karena sudah pernah meledak, mereka (pelaku) wanti-wanti dan gak pernah lagi bawa ke darat,” ungkapnya.
Menurut Kasat Intel, penyelidikan kasus b☆m ikan ini harus dilakukan secara koneksitas, penindakan hukum yang dilakukan gabungan yang memiliki kewenangan di laut, seperti Sahbandar Perikanan, dan PSDK, Polisi dan Bakamla.
“Intinya kita Polres Sibolga siap menjadi bagian dari penyelidikan untuk pemberantasan ilegal fishing menggunakan bahan peledak (b☆m ikan),” ujar Kasat Intel. (red)




