Kantong Berita, SIBOLGA-Dana yang dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) telah dibekukan untuk sementara waktu, dan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga mengalami pembekuan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga. Pembekuan ini menyebabkan anggaran tersebut tidak dapat diakses hingga tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan.
Pembekuan sementara ini merupakan dampak dari penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang menunda pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember, atau bahkan lebih lama tergantung situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Pilkada dijadwalkan akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat wabah COVID-19, tahapan Pilkada dihentikan sementara.
Komisioner Bawaslu Sibolga, Darwis Sibarani, menjelaskan bahwa pembekuan anggaran Bawaslu Sibolga ini tidak terkait dengan upaya pengalihan atau pemotongan untuk penanganan COVID-19. Melainkan, pembekuan ini terjadi karena penundaan Pilkada dari September ke Desember 2020 akibat COVID-19.
“Pembekuan ini bersifat sementara, menunggu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun, anggaran Bawaslu Sibolga akan tetap dicairkan dan kabarnya tidak akan dipotong,” ujar Darwis kepada wartawan pada Kamis (4/6).
Darwis, yang bertugas di bagian penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu, menjelaskan bahwa sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besar anggaran Bawaslu yang ditetapkan sebesar Rp3,004 miliar.
“Hingga saat ini, dari konfirmasi kami dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, besarnya anggaran kita masih tetap dan tidak ada pengalihan atau pemotongan untuk penanganan COVID-19,” tambahnya.