Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta memimpin apel Gabungan Netralitas ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (17/1/2024).
Pada Apel Bersama yang digelar di Lapangan GOR Pandan tersebut, dilakukan Pembacaan Pernyataan Sikap ASN dan Non ASN.
Kemudian, juga Penandatanganan Pernyataan Sikap oleh Seluruh OPD Tapteng yang disaksikan oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah, Kapolres Tapteng, Dandim 0211/TT, Ketua KPU Tapteng serta Ketua Bawaslu Tapteng.
Sugeng dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pernyataan sikap merupakan sebuah tekad Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, Pancasila dan Pemerintah.
Tak hanya itu, juga merupakan bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam melaksanakan kinerjanya.
“Dalam hal ini Pemerintah diwakili oleh saya selaku Penjabat Bupati Tapanuli Tengah,” kata Sugeng.
Para ASN dan Non ASN dalam penyampaian pernyataan sikap ini menurut Pj Bupati sekaligus sebagai bentuk kesepakatan dalam menyukseskan Pemilu, dengan bersikap netral dan tidak ada saling dukung mendukung terhadap peserta Pemilu.
“Saya berharap kiranya apa yang telah menjadi tekad dan diucapkan bersama disaksikan oleh para Pemangku Kepentingan KPU dan Bawaslu, dan ini akan sampai kepada seluruh masyarakat Tapanuli Tengah. Harapan kami, apa yang disampaikan tadi benar-benar akan dilaksanakan, karena itu memang perintah Undang-undang,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sugeng menghimbau ASN dan Non ASN agar fokus bekerja melayani masyarakat, bekerja profesional, dan menjalankan semua urusan Pemerintahan dengan baik.
Apabila ASN dan Non ASN bekerja profesional dan bersikap netral pada Pemilu Tahun 2024, Sugeng berjanji akan menaikan TPP di P-APBD Tahun Anggaran 2024.
“Saya berjanji dengan sekuat tenaga saya akan menaikkan honorarium para tenaga Honorer. Tapi satu yang saya butuhkan, Anda kerja bener, jangan terlibat mendukung partai politik. Maka harapan saya sukseskan Pemilu Tahun 2024, jangan Golput, gunakan hak pilih, datang ke TPS pada Tanggal 14 Februari 2024, gunakan pilihan Anda sesuai hati nurani. Jangan mau diintimidasi, jangan takut berbuat baik, pilihan Anda rahasia dan dijamin oleh Undang-undang,” pungkasnya.
Adapun isi pernyataan sikap yang dibacakan oleh ASN dan Non ASN dilingkungan Pemkab Tapteng sebagai berikut;
Kami Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) Dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, menyatakan :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945,
2. Mendukung penuh kepemimpinan Penjabat Bupati Tapanuli Tengah Bapak Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH dalam memimpin pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah,
3. Menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 tanpa keberpihakan aktif terhadap salah satu partai politik atau calon peserta Pemilu dan Pilkada tahun 2024. (ril/red)