APHI Kembali Laporkan Oknum Kepala SMA di Kecamatan Manduamas ke Kejari Sibolga; Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS TA.2020

Foto : APHI menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana BOS TA.2020 di salah satu SMA di Kecamatan Manduamas ke Kejari Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 dilaporkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga pada Kamis (26/8).

Kali ini, oknum Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi sorotan Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Hukum Indonesia (APHI) Sibolga-Tapteng.

“Kami hari ini melaporkan seorang oknum Kepala SMA di Manduamas terkait penggunaan dana BOS tahun 2020,” ungkap Ketua APHI, Parulian Sihotang, didukung oleh Poltak Parluhutan Silaban sebagai Bendahara dan Suwandi Manalu, Sekretaris APHI dalam keterangan pers setelah mengajukan laporan ke Kejari Sibolga.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana BOS TA. 2020 di sekolah tersebut, APHI mendapati dugaan kuat akan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Mirip dengan beberapa laporan sebelumnya, dugaan penyelewengan ini timbul karena penggunaan anggaran tersebut terjadi saat negara sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

Pada masa tersebut, Pemerintah telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di sekolah, untuk memutus rantai penyebaran virus mematikan tersebut.

Sebagai akibatnya, anggaran yang semula dialokasikan untuk kegiatan pada tahun 2020 harus dikembalikan ke kas negara.

Namun, menurut informasi yang diperoleh, dana BOS TA. 2020 di sekolah tersebut telah habis digunakan.

“Kami ingin mengetahui seberapa jauh dana BOS tahun 2020 telah digunakan. Oknum kepala sekolah ini diduga tidak mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Ini bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud 08 Pasal 3 ayat VI dan Pasal 4 ayat 9,” jelas Parulian.

Selain itu, APHI juga mempertanyakan pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama masa Pandemi Covid-19 tahun 2020.

“Uang SPP sebesar Rp45 ribu per bulan dikutip oleh pihak sekolah,” tambahnya.

APHI yakin bahwa dengan data yang mereka laporkan, Kejari Sibolga akan dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan dana publik di sekolah tersebut.

“Kami percaya bahwa penyidik Kejaksaan akan melakukan tugasnya secara profesional,” tegasnya.

Beberapa kegiatan yang dilakukan dengan dana BOS TA. 2020 di sekolah tersebut termasuk pengembangan perpustakaan, evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta biaya administrasi sekolah.

Dana BOS yang dicairkan per triwulannya mencapai Rp229.050.000 untuk triwulan I dengan jumlah siswa 509 orang, Rp305.400.000 untuk triwulan II dengan jumlah siswa 509 orang, dan Rp238.050.000 untuk triwulan III dengan jumlah siswa 529 orang. (red)