APPC Datangi Kantor DPRD Sibolga, Tolak PP 85 & Permen Kelautan Perikanan 86 dan 87

Foto : Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing menyampaikan pemaparan didepan pengusaha Ikan.

Kantong Berita, SIBOLGA– Aliansi Pengusaha Pukat Cincin (APCC) turut menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap tiga kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mereka yakini memberatkan para pengusaha.

Para pengusaha menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif PNBP yang diberlakukan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 86 tahun 2021 mengenai harga patokan ikan untuk pungutan hasil perikanan, dan Keputusan Kementerian Kelautan Perikanan Nomor 87 tahun 2021 tentang produktivitas kapal penangkap ikan.

Menurut Alex, seorang pengusaha ikan di Sibolga, kenaikan PNBP sebesar 400% berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat menjadi salah satu poin yang sangat membebani mereka. Lebih lanjut, perhitungan pajak yang tidak lagi berdasarkan ukuran kapal melainkan hasil tangkapan juga menjadi perhatian serius.

“Dampaknya akan sangat dirasakan oleh pengusaha kecil. Mereka yang tidak mampu akan terancam gulung tikar dengan kenaikan PNBP hingga 4 kali lipat. Contoh kasus, kapal GT 90 yang sebelumnya membayar Rp80 juta kini bisa mencapai Rp320 juta,” ungkap Alex.

Kekhawatiran juga muncul terkait peningkatan jumlah pengangguran di Kota Sibolga dan sekitarnya yang akan dipicu oleh kebijakan baru tersebut.

“Kami berharap kebijakan tersebut dapat dibatalkan. Di masa pandemi ini, kami merasa sangat tersudut. Sementara di sektor lain mendapat kompensasi dan bantuan dari Pemerintah, sektor perikanan justru semakin tercekik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pertemuan antara APPC dan DPRD Sibolga masih berlangsung. Wakil mereka, Pantas Maruba Lumban Tobing, turut hadir dalam pertemuan tersebut.