Bantah Tidak Proses Laporan KDRT Kristina Panjaitan, Kapolres Tapteng: Sudah masuk ketahapan penyidikan

Kantongberita.com, TAPTENG | Kapolres Tapteng AKBP M. Alan Haikel membantah pihaknya tidak memproses laporan pengaduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Kristina Natalia Panjaitan (50), seorang istri Polisi berinisial HPS.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres kepada wartawan lewat panggilan seluler, Jumat (23/1/2026). Karena menurutnya, laporan pengaduan Kristina saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Siapa bilang gak diproses. Terkait ibu ini ada laporan pengaduan KDRT secara psikis di Unit PPA dan saat ini sudah masuk ketahapan Penyidikan,” ujar Kapolres.

Namun lanjut Kapolres menjelaskan, pihaknya mengalami hambatan dalam proses penyidikan tersebut. Dimana, pihak Rumah Sakit Umum Pandan tidak dapat menerbitkan surat VER (Visum Et Repertum) Psikiatri korban.

Karena menurut perwira 2 melati tersebut, saat dibawa ke rumah sakit, pihak medis tidak menemukan tanda lebam pada tubuh Kristina. Sehingga, dibutuhkan pemeriksaan terhadap psikologi korban sebagai bukti KDRT yang dilaporkan.

“Adapun hambatan proses Sidik untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka, karena pihak RSUD Pandan tidak dapat menerbitkan VER Psikiatri,” ungkapnya.

Saat ini, Polres Tapteng sedang mengirimkan surat permintaan pemeriksaan VER Psikitri ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Polisi berpangkat Brigadir tersebut.

“Sehingga Penyidik untuk memenuhi alat bukti, akan mengirimkan permintan VER Psikiatri ke RS. Bhayangkara Medan,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *