Bantuan Beasiswa dan RTLH Tidak Tepat Sasaran, Pemkab Tapteng Bentuk Tim Verifikasi Ulang Data Penerima

Yetty Sembiring Mengundurkan Diri Sebagai Sekdakab Tapteng
Foto : Sekdakab Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM.

Kantong Berita, TAPTENG-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) membentuk tim verifikasi ulang data penerima beasiswa terhadap keluarga yang tidak mampu namun lulus ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Tak hanya itu, data penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) juga ikut diverifikasi.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kembali data-data yang dilaporkan sebagai penerima beasiswa dan RTLH, benar dan tepat sasaran.

“Ada laporan dari masyarakat, bahwa di antara penerima beasiswa dan RTLH itu tidak sesuai dengan kriteria, sehingga Bapak Bupati memerintahkan untuk dibentuk tim verifikasi ulang,” kata Sekdakab Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM, Minggu (6/2/2022).

Menurutnya, persyaratan untuk mendapatkan beasiswa dari Pemkab Tapteng itu, harus benar-benar berasal dari keluarga yang tidak mampu ekonominya, namun lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Indonesia (kecuali kedokteran).

Kemudian, penerima tidak terlibat narkoba dan tidak merokok, ditambah persyaratan penting lainnya.

“Kita mendapat laporan bahwa ada beberapa beasiswa yang dibantu Lurah verifikasi datanya. Padahal keluarganya memiliki usaha tratak dan pengangkutan yang digunakan juga untuk mengangkut trataknya, serta memiliki rumah. Padahal dalam persyaratan sudah ditegaskan, harus dari keluarga yang tidak mampu,” tegas Sekdakab.

Sedangkan syarat bagi penerima bantuan RTLH, adalah warga yang tidak memiliki rumah tetapi memiliki lahan, atau rumah yang dimiliki sudah tidak layak huni atau rusak parah.

Sementara, ada laporan yanga menyebut ada keluarga yang tidak layak menerima, justru menerima RTLH. Bahkan dalam satu keluarga, ada yang mendapat 3 RTLH.

“Ada tiga rumah RTLH yang sudah dialihkan penerimanya, karena yang mendapat itu adalah kakak beradik kandung dan ada yang masih anak muda. Dan Kepala Desa yang bersangkutan langsung ditegur keras oleh Bapak Bupati. Jadi, penerimanya sudah dialihkan kepada yang layak menerima,” terang Yetti sembari menegaskan bahwa tujuan tim verifikasi dibentuk Bupati adalah untuk mendata ulang penerima beasiswa dan RTLH agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sehingga tidak terjadi manipulasi data.

Bupati juga kata Yetti, sudah memerintahkan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah agar bekerja secara profesional. Kemudian, mendata dengan baik dan benar para penerima kedua jenis bantuan Pemerintah tersebut.

Jika tim menemukan adanya manipulasi data, yang meloloskan penerima beasiswa dan RRTLH yang tidak layak, maka tidak tertutup kemungkinan uangnya harus dikembalikan.

Begitu juga kalau ada pemalsuan data, Pemkab Tapteng akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, untuk tahun 2022 ini Pemkab Tapteng memperoleh kuota bantuan RTLH sebanyak 100 unit, dengan besaran anggaran Rp40 juta per rumah.

Diakuinya, waktu verifikasi awal dilakukan bagi calon penerima bantuan tidak ditemukan kejanggalan.

Namun setelah adanya laporan dari masyarakat dengan melampirkan bukti-bukti, maka dilakukan cross check oleh tim verifikasi.

“Itulah alasannya Bapak Bupati memerintahkan untuk dibentuk tim verifikasi ulang ini. Agar data dan persyaratan penerima benar-benar valid,” pungkasnya.

Ada pun Tim Verifikasi yang dibentuk terdiri dari, Sekdakab Tapteng, Asisten, Kadis Pendidikan, Kepala BPKPAD, Kepala Bappeda, Inspektur Inspektorat, Kadis Perkim, Kabag Kesra, Kabag Hukum dan Orta Setdakab Tapteng.

Seperti diketahui, demi meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani membuat terobosan baru dengan memberikan beasiswa kepada 247 orang warga Tapteng dari keluarga yang tidak mampu.

Bantuan Beasiswa itu sudah dimulai sejak tahun 2019 sampai sekarang.

Bantuan beasiswa itu diberikan Bupati selama 4-5 tahun atau sampai tamat kuliah. (red)