Kantong Berita, SIBOLGA-Bawaslu Kota Sibolga memperkenalkan situs resmi laporan sengketa Pilkada tahun 2020.
Situs online tersebut merupakan langkah Bawaslu mengikuti anjuran Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Perkenalan tersebut disampaikan melalui Sosialisasi sistem informasi penyelesaian sengketa ditengah Pandemi Covid-19 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020 di Aula Rumah Makan Thamrin, Senin (27/7).
“Untuk melaporkan sengketa pilkada dimasa Pandemi Covid-19 ini, dapat dilakukan melalui online, dengan mengetik Dev-sips.bawaslu.go.id,” terang Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli.
Dia juga menjelaskan cara login ke situs resmi Bawaslu tersebut. Diantaranya, dengan mendaftarkan alamat email pelapor terlebih dahulu kepada Bawaslu.
“Email yang dipakai harus terlebih dahulu terdaftar di Bawaslu,” ungkapnya.
Ditimpali, Darwis Sibarani, Komisioner Bawaslu Kota Sibolga yang mengatakan, untuk penyampaian dokumen pelaporan sengketa Pilkada dapat dikirim atau diantar langsung ke Kantor Bawaslu Kota Sibolga.
“Selagi status Pendemi ini belum dicabut, kita ikuti arahan Pemerintah. Pelaporan sengketa melalui online. Kalau untuk dokumen sengketa bisa disampaikan langsung ke Bawaslu,” pungksnya.
Pada pertemuan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan terkait ruang sidang sengketa Pilkada yang telah disiapkan di kantor Bawaslu.
Tak hanya itu, dalam penanganan sengketa Pilkada, juga telah dibentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang personilnya terdiri dari Polri, Kejaksaan dan Bawaslu.
“Proses sengketa akan diselesaikan ruang sidang bawaslu. Gakumdu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, yang berkantor di Bawaslu,” terangnya. (jul/kb)