Kantong Berita, SIBOLGA-Bawaslu Kota Sibolga menghadirkan situs resmi untuk melaporkan sengketa terkait Pilkada tahun 2020.
Langkah ini diambil oleh Bawaslu sebagai respons terhadap anjuran Pemerintah untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Pengenalan situs tersebut dilakukan melalui sosialisasi sistem informasi penyelesaian sengketa pada masa Pandemi Covid-19 dalam konteks pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020, yang diadakan di Aula Rumah Makan Thamrin pada hari Senin (27/7).
“Untuk melaporkan sengketa Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini, masyarakat dapat menggunakan layanan online dengan mengakses Dev-sips.bawaslu.go.id,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli.
Dia juga menjelaskan prosedur login ke situs resmi Bawaslu tersebut, termasuk langkah pendaftaran alamat email pelapor kepada Bawaslu.
“Pelapor harus terlebih dahulu mendaftarkan alamat email mereka kepada Bawaslu sebelum dapat menggunakan layanan ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Darwis Sibarani, Komisioner Bawaslu Kota Sibolga, menekankan bahwa dokumen terkait sengketa Pilkada dapat dikirim secara daring atau dibawa langsung ke Kantor Bawaslu Kota Sibolga.
“Selama status pandemi belum dicabut, kami mengikuti arahan Pemerintah dengan mendorong pelaporan sengketa secara online. Namun, dokumen terkait sengketa tetap dapat diserahkan langsung ke kantor Bawaslu,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga menjelaskan mengenai ruang sidang khusus yang telah disiapkan di kantor mereka untuk menangani sengketa terkait Pilkada.
Tak hanya itu, untuk penanganan sengketa Pilkada, Bawaslu juga telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan personel dari Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu.
“Proses penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui ruang sidang Bawaslu, sedangkan Gakumdu, yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, akan beroperasi di kantor Bawaslu,” tambahnya.