Belum Bayar Santunan Kematian, Ahli Waris Korban KM. Mega Top III Kembali Demo Kantor PT. Kerapu Jaya Lestari

Foto : Ahli waris korban KM. Mega Top III bersama SBSI mendatangi kantor PT. Kerapu Jaya Lestari di Pondok Baru.

Kantong Berita, SIBOLGA-Hingga kini, ahli waris korban tenggelamnya KM. Mega Top III belum juga menerima haknya dari PT. Kerapu Jaya Lestari sebagai pemilik kapal. Padahal, kewajiban bayar tersebut sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 650 K/Pdt.Sus-PHI/2022.

Ahli waris yang tidak terima dengan sikap pengusaha tersebut kemudian menggeruduk kantor PT. Kerapu Jaya Lestari di Pondok Batu Tapteng, Rabu (24/8/2022).

Mereka datang didampingi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dengan membawa alat pengeras suara dan membentangkan spanduk berisi desakan agar PT. Kerapu Jaya Lestari segera membayar kewajibannya.

Seperti biasa, Tono Dasiran alias Atak sebagai pemilik perusahaan tidak juga menerima kehadiran para ahli waris. Dari balik gerbang perusahaan yang sebelumnya tertutup, keluar 2 karyawan Firman Tanjung dan Ucok Tambunan, yang kemudian mempersilahkan 4 perwakilan pendemo untuk masuk.

Pertemuan kemudian digelar antara ahli waris dengan 2 karyawan perusahaan, disaksikan oleh Kasat Intelkam Polres Tapteng IPTU J. Situmorang.

Dari pertemuan singkat tersebut, ahli waris didampingi Ketua SBSI Sibolga-Tapteng Binsar Tambunan merasa kecewa, karena tidak ada jawaban yang memuaskan yang mereka terima dari kedua karyawan PT. Kerapu Jaya Lestari tersebut.

Kedua karyawan tersebut hanya menyarankan agar para pendemo menghubungi langsung Atak, untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Sebelum meninggalkan kantor PT. Kerapu Jaya Lestari, Douglas yang merupakan orator aksi berjanji tidak akan berhenti sampai disini hingga tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung nomor 560,” kata Douglas melalui pengeras suara.

Senada juga dikatakan oleh Ketua SBSI Sibolga-Tapteng Binsar Tambunan. Dalam keterangan persnya usai aksi, Binsar mengaku akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum SBSI untuk secepatnya menyurati Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dimana nantinya, pihak PN medan akan melakukan langkah aanmaning atau memberikan peringatan kepada pihak PT. Kerapu Jaya Lestari untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor 560 K/Pdt.Sus-PHI/2022.

“Bila itu tidak juga diindahkan oleh PT. Kerapu Jaya Lestari, selanjutnya pengacara kita (SBSI) akan melayangkan surat kembali ke PN Medan, surat permohonan untuk dilakukan eksekusi aset milik PT. Kerapu Jaya Lestari,” kata Binsar.

Karena menurutnya, PT. Kerapu Jaya Lestari masih memiliki beberapa aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak untuk membayar kewajibannya kepada para ahli waris.

“Seperti Gudang ini dan rumah di Sibolga. Ada juga mobil dan truk. Kita minta agar segera disita,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perjuangan keluarga Korban tenggelamnya kapal penangkap ikan KM. Mega Top III akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi pihak perusahaan PT. Kerapu Jaya Lestari (KJL).

Sesuai surat keputusan MA nomor 650 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 30 Mei 2022 :
1. Menolak permohonan kasasi  PT. KJL
2. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara  sebesar Rp500 juta.
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim Senin 30 Mei 2022 oleh Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis.

Berdasarkan surat keputusan MA tersebut, sehingga gugatan yang pernah diajukan pada persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, telah dikuatkan. Yang isinya, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan dalam perkara a quo sah dan berharga. Dan menghukum tergugat membayar hak-hak para penggugat untuk seluruhnya dan seketika, masing-masing sebesar Rp118.717.557,28.

Ketua SBSI Sibolga-Tapteng Binsar Tambunan sebagai penerima kuasa dari 7 ahli waris ABK yang hilang dalam keterangan persnya mengaku, setelah menerima surat putusan MA tersebut, pihaknya melalui kuasa hukum SBSI Hotbiner Silaen, SH telah mengirimkan surat somasi kepada Tono Dasiran alias Atak, sebagai Direktur Utama PT. KJL yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Yang isinya, meminta agar PT. KJL segera membayarkan santunan kematian 7 ABK yang hilang sesuai surat Keputusan MA.

“Atak atau Tono Dasiran, agar segera membayar asuransi kematian sesuai dengan surat keputusan Mahkamah Agung, sebesar Rp118 juta per orang,” kata Binsar Tambunan di kantor Sekretariat SBSI Sibolga-Tapteng, Rabu (27/7/2022).

Bila pihak PT. KJL tidak segera mengindahkan putusan MA tersebut, SBSI mengancam akan kembali menggelar aksi di depan tangkahan PT. KJL.

“Karena itu sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang nomor 48 tahun 2009, tentang kekuasaan Kehakiman. Undang-undang nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan undang-undang nomor 3 tahun 2009,” terangnya.

Sekilas dijelaskan Binsar bahwa jumlah ABK KM. Mega Top III yang hilang sebelumnya sebanyak 28 orang. Namun, hanya 7 ahli waris yang menuntut haknya secara hukum.

Sementara sisanya sebanyak 21 orang, telah menerima santunan diluar ketentuan hukum yang berlaku atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Adapun 7 ahli waris yang terdaftar sebagai penerima santunan yakni, Jhonny Tanjung ahli waris yang merupakan ayah kandung dari Rizki Hermansyah Tanjung. Rosmadi Nasution ahli waris yang merupakan ibu kandung dari Riyon Efendi dan Riswandi Nasution

Kemudian, Sabri Tanjung ahli waris yang merupakan ayah kandung dari Muhammad Agusab. Melati Subrata, ahli waris yang merupakan ibu kandung dari Dedy Sapran Caniago. Sapnakhan Lubis ahli waris yang merupakan ayah kandung dari Muhammad Ali, dan Aprida Marbun ahli waris yang merupakan ibu kandung dari Akhiruddin.

Seperti diketahui, KM. Mega Top III dikabarkan hilang kontak pada 3 Januari 2018 lalu. Kapal penangkap ikan tersebut membawa 28 Anak Buah Kapal (ABK). (red)