kantongberita.com, TAPTENG | Seorang Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Sumut dilaporkan ke BAWASLU Tapteng atas dugaan pelanggaran Pemilu, Senin (12/2/2024).
Menurut Togu Sitompul, warga yang melaporkan Caleg tersebut dalam keterangan persnya usai membuat laporan ke BAWASLU mengatakan, Caleg bernama Sahat Pane tersebut diduga telah melanggar PKPU No.15 pasal 70, karena telah berkampanye di rumah ibadah.
Tak hanya berkampanye, Caleg nomor urut 9 dari Partai Kuning tersebut juga diduga telah melakukan praktek Money Politik, dengan membagikan uang kepada peserta pertemuan didalam rumah ibadah tersebut.
“Tepatnya tanggal 4 Februari yang lewat di desa Siantar CA, Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapteng di salahsatu rumah ibadah,” kata Togu.
Selain oknum Caleg, Togu juga telah melaporkan seorang oknum penyelenggara Pemilu. Karena pada pertemuan tersebut kata Togu lanjut menjelaskan, petugas PPS tersebut juga diduga ikut mengkampanyekan oknum Caleg tersebut.
“Ketua PPS atas nama Aliston Bondar yang di duga ikut menyuarakan atau mengajak mengkampanyekan caleg tersebut,” ungkapnya.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bukti penerimaan laporan nomor 016/LP/PL/KOB/02.25/I/2024.
Togu bersama kuasa hukumnyapun telah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum Caleg tersebut kepada pihak BAWASLU.
“Ada bentuk video, foto dan kita akan menghadirkan saksinya dan yang mendampingi saya hari ini adalah penasehat hukum,” pungkasnya.
Senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Togu, Muhammad Yusuf Nasution yang mengatakan dalam waktu dekat mereka akan menghadirkan saksi yang menyaksikan langsung pertemuan didalam rumah ibadah tersebut.
“Sesuai dengan aturannya, mekanismenya ada batas waktu, mungkin satu atau dua hari, nanti saksi akan dipanggil, nanti akan dikonfirmasi dan diberitahukan juga kepada kami sebagai pelapor,” kata Yusuf. (red)