Kantong Berita, SIBOLGA-Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial MEA (34) dan AAM (36) berhasil diamankan Imigrasi Sibolga setelah diduga melakukan tindak penipuan kepada warga Tapanuli Tengah.
Kedua WNA ini telah diamankan oleh Imigrasi Sibolga sejak tanggal 17 Desember 2023.
“Pengamanan kedua orang warga negara Iran dilakukan karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang pada keterangan tertulisnya.
Pengamanan kedua WN Iran tersebut berkat hasil koordinasi dengan Polres Tapanuli Tengah yang mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aksi kedua orang tersebut.
Diketahui, kedua orang asing ini tiba di Sibabangun, Tapanuli Tengah pada tanggal 16 Desember 2023 yang lalu.
Mereka menjalankan aksinya di sebuah konter handphone dengan berpura-pura membeli handphone dan parfum.
Pada saat ingin membayar, terduga pelaku berpura-pura menukar uang pecahan rupiah. Saat itulah, terduga pelaku menghitung uang pemilik konter handphone dan mengambil sebagian uang tersebut.
Selepas melaksanakan aksinya, keduanya langsung meninggalkan lokasi. Sementara pemilik konter tidak menyadari kejadian tersebut.
Berkat pengakuan saksi mata yang melihat kejadian tersebut, pemilik konter akhirnya sadar.
Menyadari uang miliknya telah hilang, korban melapor ke Polres Tapanuli Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, pada tanggal 16 Desember 2023 tengah malam, kedua warga negara Iran tersebut berhasil ditangkap di depan Kantor Pengadilan Sibolga.
Keesokan harinya, keduanya lalu diserahkan kepada pihak Imigrasi Sibolga.
Sebelumnya, aksi kedua WN Iran tersebut sempat viral di aplikasi media sosial tiktok.
Dari Video yang beredar, aksi keduanya ternyata telah dilakukan dibeberapa daerah di Indonesia, seperti Banyuwangi, Jawa Timur dan Padang, Sumatera Barat. Modus yang dilancarkan sama seperti aksi mereka di Sibabangun.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, kedua WN Iran tersebut mengaku bahwa video yang viral di tiktok tersebut adalah mereka. Tetapi, keduanya membantah bahwa mereka melakukan aksi penipuan.
Sedangkan, dari pengakuan beberapa pemilik akun tiktok yang mempublikasikan video tersebut menyebutkan kalau mereka telah ditipu oleh kedua WN Iran tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku diantaranya sepatu, baju, topi, cincin, paspor, dan mobil, Toyota Rush Nopol B 1088 BMS warna putih atas nama Ilham Syahria yang beralamat di Jl. Ketapang UTR 1 Ujung/19 RT 12/6 Jakarta Barat.
“Kami dari Imigrasi Sibolga menghimbau kepada Masyarakat yang menjadi korban atas Tindakan kedua warga negara Iran ini agar melapor kepada kami sebelum dilakukan Tindakan deportasi dan kami lakukan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang.
Kedua warga negara Iran sebelumnya diketahui masuk ke Indonesia lewat Bali pada tanggal 18 September 2023 yang lalu.
Karena perbuatan mereka, keduanya akan dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. (ril/red)