Kantong Berita, SIBOLGA-Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga membantah pernyataan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Binsar Tambunan dalam keterangan persnya yang menyatakan bahwa Dinas KUKMK Sibolga tidak tanggap dengan permasalahan Buruh di Kota Sibolga.
Melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Renta Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah menanggapi seluruh laporan yang disampaikan oleh pihak SBSI.
Namun, karena keterbatasan kewenangan sesuai aturan yang berlalu, Dinas KUKMK tidak dapat memberi sanksi terhadap para pengusaha nakal.
“Kewenangan kami hanya sebatas memediasi keduabelah pihak terkait perselisihan hubungan industrial sesuai UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kalau memberi sanksi, itu kewenangan Pengadilan. Kita sudah melakukan 3 kali mediasi, yang terakhir di kantor ini. Dan kita menunggu tanggapan keduabelah pihak. Namun sampai sekarang keduabelah pihak belum melaporkan hasilnya kepada kita,” kata Renta di ruang kerjanya, Jumat (28/1/2022).
Terkait pengupahan yang rendah di Hotel WI, Dinas KUKMK kata Renta juga sudah berulang kali melakukan pembinaan terhadap pengusaha.
Bahkan, sudah melakukan survei terhadap tingkat hunian hotel tersebut yang menurut pengakuan pihak pengusaha, selalu sepi sejak Pandemi Covid-19.
“Kita juga sudah cek tingkat hunian mereka. Karena selama ini, pihak pengusaha beralasan gak sanggup bayar gaji karyawan sesuai UMK karena pengunjung mereka kadang hanya 10 kamar aja yang terisi. Kalaupun ramai, itu hanya waktu-waktu tertentu saja, gak setiap hari,” ungkapnya.
Namun demikian, Renta mengaku pihaknya belum pernah menerima surat dari pihak Hotel WI terkait pemberian upah dibawah UMK.
Karena sesuai aturan yang berlaku, pihak pengusaha diperbolehkan mengupah karyawan dibawah UMK, dengan catatan, pihak pengusaha harus mengirimkan surat pemberitahuan ke Dinas KUKMK terlebih dahulu.
Kemudian, sebelum upah tersebut diberlakukan, pihak perusahaan terlebih dahulu harus di audit dengan menghadirkan konsultan independen, sebagai dasar penurunan upah.
“Mereka bilang, pendapatan mereka gak mampu membayar upah sesuai UMK. Tapi sampai sekarang, pihak WI belum pernah menyampaikan surat itu ke kami,” pungkasnya.
Renta juga menjelaskan terkait kehadiran Ketua Dewan Pengupahan Kota Sibolga yang dijabat oleh Kadis KUKMK Sibolga disetiap rapat Dewan pengupahan, selalu diwakilkan kepada Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Sibolga yang dijabat oleh Kabid Ketenagakerjaan.
“Kita selalu hadir setiap rapat Dewan pengupahan. Karena kadis punya tugas lain, maka Kabid Ketenagakerjaan yang diwakilkan untuk hadir,” kata Renta sembari menegaskan kalau pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi pihak Hotel WI untuk membahas terkait sistem kerja di Hotel WI yang disebut-sebut terkesan seperti sistem perbudakan.
Dia juga menambahkan, permasalahan karyawan di Hotel WI, tidak ada titik temu.
Pihak perusahaan mengaku bersedia jika permasalahan tersebut dilimpahkan ke Disnaker Sumut.
“Disini kita gak punya petugas mediator. Jadi, kita sudah bicara dengan manager WI, katanya mereka bersedia kalaupun permasalahan ini dilimpahkan ke provinsi,” pungkasnya. (red)