Kantong Berita, SIBOLGA – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (KUKMK) Kota Sibolga membantah klaim Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Binsar Tambunan, dalam pernyataan persnya yang menyatakan bahwa Dinas KUKMK Sibolga tidak responsif terhadap masalah buruh di Kota Sibolga.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Renta Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah merespons semua laporan yang diajukan oleh SBSI. Namun, karena keterbatasan wewenang sesuai peraturan yang berlaku, Dinas KUKMK tidak memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar.
“Kewenangan kami hanya sejauh mediasi antara kedua belah pihak dalam perselisihan hubungan industrial, sesuai UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sanksi, secara hukum, hanya bisa diberikan oleh pengadilan. Kami telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, yang terakhir di kantor kami. Namun, kami masih menunggu tanggapan dari kedua belah pihak. Sampai saat ini, tidak ada laporan hasil dari mereka,” jelas Renta di kantornya, Jumat (28/1/2022).
Terkait isu upah rendah di Hotel WI, Dinas KUKMK telah melakukan pembinaan berulang kali kepada pengusaha.
Renta juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan survei terhadap tingkat hunian hotel tersebut, yang menurut pengusaha, selalu sepi sejak pandemi COVID-19.
“Kami telah memeriksa tingkat hunian mereka. Pengusaha berdalih bahwa mereka tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK karena hanya beberapa kamar yang terisi. Jika ramai, itu hanya pada waktu-waktu tertentu, tidak setiap hari,” katanya.
Namun, Renta mengakui bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Hotel WI mengenai pemberian upah di bawah UMK.
Menurut peraturan, pengusaha diperbolehkan membayar upah di bawah UMK, tetapi mereka harus memberi tahu Dinas KUKMK secara tertulis terlebih dahulu.
Selanjutnya, sebelum menurunkan upah, perusahaan harus mengundang konsultan independen untuk mengauditnya.
“Mereka mengklaim bahwa pendapatan mereka tidak mencukupi untuk membayar upah sesuai UMK. Namun, hingga saat ini, Hotel WI belum mengirimkan surat resmi kepada kami,” tambahnya.
Renta juga menjelaskan mengenai kehadiran Ketua Dewan Pengupahan Kota Sibolga dalam rapat Dewan Pengupahan, yang diwakili oleh Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Sibolga.
“Kami selalu hadir dalam setiap rapat Dewan Pengupahan. Karena ketua memiliki tugas lain, sekretaris yang mewakili, yaitu Kabid Ketenagakerjaan,” kata Renta, sambil menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengunjungi Hotel WI untuk membahas masalah sistem kerja yang dianggap mirip dengan perbudakan.
Dia juga menambahkan bahwa permasalahan karyawan di Hotel WI belum menemui titik temu.
Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya jika masalah ini akan dibawa ke Disnaker Sumut.
“Kami tidak memiliki mediator di sini. Kami telah berbicara dengan manajer WI, yang menyatakan kesiapannya jika masalah ini akan diserahkan ke provinsi,” tambahnya.